menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; BUPATIPANGANDARAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PENATAANDANPEMBERDAYAANPEDAGANGKAKILIMA TENTANG PERATURANDAERAHKABUPATENPANGANDARAN NOMOR 5 TAHUN2017 BUPATIPANGANDARAN PROVINS!JAWABARAT ., . ' Mengingat Menimbang 2 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwa.kilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun.
6.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKLadalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/ atau swasta yang bersifat sementara atau tidak menetap.