1.Daerah Kabupaten adalah daerah Kabupaten Pangandaran.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati pangandaran.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Pangandaran.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Instansi adalah Perangkat Daerah Kabupaten pangandaran yang membidangi kesejahteraan sosial.
7.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
8.Fungsi Sosial adalah kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupan, memenuhi kebutuhan, dan mengatasi masalah.
9.Penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah terpadu dan berkelanjutan, yang bersifat pencegahan,penyembuhan, pemulihan, pengembangan bagi PMKS yang dilakukan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat dalam bentuk pelayanan kelsejahteraan sosial, guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara yang meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial dan dan penanganan fakir miskin. 4 jdih.pangandarankab.go.id
10.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
11.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
12.Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
13.Perlindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
14.Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung dan memperkuat Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
15.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena sebab tertentu mengalami hambatan sosial, hambatan moral, hambatan material, tidak dapat melaksanakan fungsi dan peran sosialnya serta tidak dapat memenuhi kebutuhan minimum baik rohani maupun jasmaninya, sehingga memerlukan bantuan orang lain atau Pemerintah Daerah untuk memulihkan dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
16.Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan sosial dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah dan Pemerintah Daerah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya dibidang Kesejahteraan Sosial.
17.Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
18.Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerja sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan. 5 jdih.pangandarankab.go.id
19.Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
20.Bantuan Sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara dan/atau berkelanjutan yang diberikan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dengan maksud agar PMKS yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
21.Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah adalah suatu gugus tugas lintas sektoral yang dibentuk oleh Bupati berdasarkan Keputusan untuk melaksanakan tugas menangani permasalahan PMKS.
22.Pendataan PMKS dan PSKS adalah aktifitas pengumpulan informasi yang berupa angka atau ciri-ciri populasi.
23.DTPFM adalah data fakir miskin hasil pendataan yang dilaukan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan statistik yang telah di verifikasi dan divalidasi oleh kementerian sosial.
24.Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) Adalah suatu sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen yang mencakup pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyimpanan data kesejahteraan sosial yang memanfaatkan teknologi informasi komunikasi.