1.Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Pangandaran.
2.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perempuan adalah manusia dewasa berjenis kelamin perempuan dan orang yang oleh hukum diakui sebagai Perempuan.
6.Pencegahan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap Perempuan.
7.Pemberdayaan Perempuan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual, sosial, pengetahuan dan keterampilan agar Perempuan siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
8.Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara.
9.Perlindungan Perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan/atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan atau telah terjadi kekerasan terhadap Perempuan.
10.Korban adalah Perempuan yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan dan kerentanan hidup.
11.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial dan psikis terhadap korban.
12.Korban Kekerasan adalah perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak dasarnya, sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia atau tindak pidana serta tindak Kekerasan yang dilakukan baik oleh aparat negara, aparat Pemerintah Daerah, atau orang perorangan.
13.Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan terhadap Perempuan secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis termasuk ancaman tindakan jdih.pangandarankab.go.id 4 tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi.
14.Kekerasan Fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan atau pingsan dan/atau menyebabkan kematian.
15.Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak percaya atau penderitaan psikologis berat pada seseorang.
16.Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, baik dengan tidak wajar maupun tidak disuka dengan orang lain dengan tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
17.Penelantaran Rumah Tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
18.Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
19.Eksploitasi adalah perbuatan yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain perbuatan yang dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek serupa, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun imateriil dan/atau segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran atau pencabulan. jdih.pangandarankab.go.id 5
20.Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seorang Perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau Penelantaran Rumah Tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga.
21.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Perempuan.
22.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
23.Diskriminasi Terhadap Perempuan adalah setiap pembedaan, pengecualian atau pembatasan yang dibuat atas jenis kelamin yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak azasi manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun oleh kaum Perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka atas dasar persamaan antara laki-laki dan Perempuan.
24.Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan adalah segala bentuk diskriminasi yang meliputi dimensi wilayah, dimensi usia, dan dimensi khusus.
25.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggungjawab laki-laki dan Perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
26.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi laki-laki dan Perempuan untuk memperoleh kesempatan dan haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
27.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan Perempuan.
28.Rehabilitasi Kesehatan adalah upaya pemulihan kondisi Korban meliputi kesehatan fisik, psikis, dan seksual agar Korban dapat melaksanakan perannya kembali secara baik dan wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
29.Rehabilitasi Sosial adalah pelayanan yang ditujukkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
30.Pemulangan adalah upaya mengembalikan Korban Kekerasan ke daerah asal. jdih.pangandarankab.go.id 6
31.Reintegrasi Sosial adalah upaya penyatuan kembali Korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan Perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi Korban.
32.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut P2TP2A adalah unit pelayanan terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan fungsi dan tugas pokok pelayanan terpadu bagi Perempuan dan anak korban kekerasan, meliputi pelayanan pengaduan, Rehabilitasi Kesehatan, Rehabilitasi Sosial, Pemulangan, Reintegrasi Sosial, dan bantuan hukum.
33.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan, pengaduan, pelayanan kesehatan, Rehabilitasi Sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta Pemulangandan Reintegrasi Sosial bagi Perempuan Korban Kekerasan.