Uraian lebih lanjut atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri atas:
a.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran;
1.Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi;
2.Lampiran I.2 : Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan Pemerintah Daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
3.Lampiran I.3 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut urusan Pemerintah Daerah, organisasi, program dan kegiatan;
4.Lampiran I.4 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Lampiran III : Laporan Operasional;
d.Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas;
e.Lampiran V : Neraca;
f.Lampiran VI : Laporan Arus Kas;
g.Lampiran VII : Catatan Atas Laporan Keuangan;
h.Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i.Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih; 9
j.Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
l.Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap;
n.Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o.Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah;
q.Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek;
r.Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang;
s.Lampiran XIX : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.Lampiran XX Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah