BABI KETENTUANUMUM PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHAMIKRO. Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATIPANGANDARAN dan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENPANGANDARAN
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404); 3
8.Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
9.Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/ sedekah dan wakaf.
10.Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi yang selanjutnya disebut USPPS Koperasi adalah unit Koperasi yang bergerak di bidang usaha meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/ sedekah dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan Koperasi yang bersangkutan.
11.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
12.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
13.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung ataupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil perjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undangn Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,Kecil,dan Menengah.
14.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktifyang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
15.Dunia usaha adalah usaha mikro, kecil, menengah dan besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
16.Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro adalah upaya yang dilakukan dalam bentuk perlindungan dan penumbuhan iklim usaha, serta pembinaan dan pengembangan usaha sehingga mampu memperkuat dirinya menjadi usaha yang kuat, tangguh, dan mandiri serta berdaya saing dengan pelaku usaha lainnya.
17.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Koperasi dan Usaha Mikro.
18.Perlindungan Usaha adalah segala upaya yang diarahkan pada terjaminnya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha agar terhindar dari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha. 4