1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Pangandaran.
2.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. jdih.pangandarankab.go.id 3
6.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
7.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
8.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
9.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia Anak yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah pusat, dan Pemerintah Daerah.
10.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
11.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
12.Penelantaran Anak adalah setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, perawatan, dan pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh kembang Anak, termasuk membiarkan Anak dalam situasi bahaya.
13.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya Kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan Penelantaran Anak.
14.Pengurangan Risiko adalah tindakan dini terhadap Anak dan keluarganya yang berada dalam situasi rentan atau berisiko mengalami berbagai bentuk tindak Kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan Penelantaran Anak.
15.Penanganan adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi, dan reintegrasi terhadap Anak yang menjadi korban tindak Kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan/atau Penelantaran Anak.
16.Pemenuhan Hak Anak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, dan Orang Tua yang ditujukan untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak. jdih.pangandarankab.go.id 4