1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran.
7.Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
8.Baznas Kabupaten adalah Baznas Kabupaten Pangandaran.
9.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
10.Penyelenggara pendidikan diniyah yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.
11.Peserta didik pada pendidikan diniyah yang selanjutnya disebut peserta didik adalah anak usia sekolah beragama Islam yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada pendidikan diniyah.
12.Tenaga kependidikan pada pendidikan diniyah yang selanjutnya disebut tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan diniyah. 4
13.Pendidik pada pendidikan diniyah yang selanjutnya disebut pendidik adalah guru dan/atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan diniyah.
14.Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.
15.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
16.Masa pendidikan adalah lama waktu yang ditempuh peserta didik dalam menyelesaikan pendidikan.
17.Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan pada pendidikan diniyah.
18.Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat.
19.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
20.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
21.Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
22.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
23.Pendidikan Diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
24.Pendidikan Diniyah Nonformal Adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan dalam bentuk madrasah diniyah takmiliyah, Pendidikan Al Qur’an, Majlis Taklim, atau bentuk lain yang sejenis baik didalam maupun diluar pesantren pada jalur pendidikan nonformal.
25.Pendidikan Diniyah Informal Adalah pendidikan keagamaan Islam dalam bentuk program yang diselenggarakan di dalam lingkungan keluarga pada jalur pendidikan Informal.
26.Pendidikan Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya. 5
27.Taman Pendidikan Al Qur’an yang selanjutnya disingkat TPQ atau bentuk lain yang sederajat adalah satuan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap bagi peserta didik kelas 1 (satu) dan kelas 2 (dua) SD atau bentuk lain yang sederajat.
28.Diniyah Takmiliyah adalah satuan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
29.Diniyah Takmiliyah Awaliyah adalah satuan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap bagi peserta didik SD atau bentuk lain yang sederajat.
30.Diniyah Takmiliyah Wustha adalah satuan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap bagi peserta didik SMP atau bentuk lain yang sederajat.
31.Diniyah Takmiliyah Ulya adalah satuan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap bagi peserta didik SMA atau bentuk lain yang sederajat.
32.Ta’limul Qur’an lil Aulad yang selanjutnya disingkat TQA adalah satuan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menyelenggarakan pendidikan Al-Quran lanjutan dari jenjang pendidikan TPQ atau bentuk lain yang sederajat sebagai pelengkap bagi peserta didik SMP atau bentuk lain yang sederajat.
33.Pendidik sebagai agen pembelajaran adalah peran pendidik antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.
34.Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
35.Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
36.Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
37.Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
38.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
39.Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. 6
40.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
41.Komite Adalah Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Diniyah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
42.Majelis Diniyah adalah lembaga mitra masyarakat yang berkedudukan di tingkat Kabupaten yang memiliki peran memberikan masukan kepada Bupati dalam hal pengembangan pendidikan Diniyah Nonformal, mewadahi peran serta dan aspirasi masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, relevansi dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan Diniyah di Kabupaten Pangandaran.
43.Sertifikasi adalah pemberian sertifikat kompetensi kepada peserta didik dan warga belajar sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu, setelah lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau lembaga sertifikasi.