BABI KETENTUANUMUM PERATURANDAERAHTENTANGPENATAANDESAMenetapkan MEMUTUSKAN: BUPATIPANGANDARAN dan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENPANGANDARAN Nomor 6 Republik Lembaran tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155).
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Pedoman Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 3