1.Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Pangandaran.
2.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. jdih.pangandarankab.go.id 3
7.Jalan Nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota Provinsi, Kabupaten dalam provinsi, dan jalan strategis nasional serta jalan tol;
8.Jalan Provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan provinsi dengan Kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi;
9.Jalan Kabupaten adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antara pusat pelayanan dan Kabupaten, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil serta menghubungkan antar permukiman yang berada dalam Kabupaten;
10.Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan;
11.Jembatan adalah suatu konstruksi yang berfungsi untuk menghubungkan dua bagian jalan yang terputus oleh adanya rintangan seperti lembah yang dalam, alur sungai, danau, saluran irigasi, kali, jalan kereta api, jalan raya yang melintang tidak sebidang dan lain-lain.
12.Gang adalah suatu bagian terkecil dari jalan yang digunakan sebagai sarana transfortasi untuk kepentingan orang dalam suatu lingkungan dan tidak dapat dilalui oleh kendaraan berat maupun kendaraan umum (roda 4).
13.Rumah Ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
14.Taman dan tempat rekreasi adalah tempat-tempat tertentu yang digunakan untuk kepentingan umum dan/atau kepentingan wisatawan yang melakukan kegiatan wisata.
15.Nama Jalan adalah kata untuk mempermudah dalam pencarian alamat yang dimaksud;
16.Pemrakarsa adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang bertanggungjawab atas suatu kegiatan;
17.Sarana Umum adalah benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.