menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan, Pemberdayaan, dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan; BUPATI PANGANDARAN, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA Mengingat Menimbang PENGELOLAAN,PEMBERDAYAANDAN PENATAANPASAR RAKYAT,PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN TENTANG PERATURANDAERAH KABUPATENPANGANDARAN NOMOR 8 TAHUN 2017 BUPATIPANGANDARAN PROVINS! JAWA BARAT 2 PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN, PEMBERDAYAANDAN PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAANDANTOKOSWALAYAN. Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATI PANGANDARAN dan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENPANGANDARAN
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2012 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5363);
4.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5512);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
7.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/ 12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/ 12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
8.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 /M- OAG/PER/ 5/2017 ten tang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 784); 3 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
6.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan.
7.Pasar Rakyat adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual bell berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar.
8.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri atas satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertical maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
9.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
10.Pertokoan adalah kompleks Toko atau deretan Toko yang masing-masing dimiliki dan dikelola oleh perorangan atau badan usaha.
11.Toko Swalayan adalah Toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departemen store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
12.Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri atau swalayan.
13.Pelataran adalah tanah di area Pasar dimana tidak didirikan bangunan kios, los, dan/ atau bangunan lainnya.
14.Kios adalah bangunan permanen di area Pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan pemisah mulai dari lantai sampai dengan plafon yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
15.Los adalah bangunan permanen di area Pasar yang beratap berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding atau penyekat yang dipergunakan untuk usaha berjualan.