Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran.
5.Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran.
6.Pramuwisata adalah seseorang yang memiliki lisensi menyediakan jasa komersial, pemanduan wisatawan mencakup pemberian bimbingan, arahan, penjelasan dan petunjuk tentang suatu objek dan daya tarik wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan.
7.Organisasi Pramuwisata adalah wadah berhimpunnya pramuwisata yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.Biro Perjalanan Wisata adalah badan usaha yang merencanakan dan melaksanakan jasa perjalanan wisata dan/atau jasa pelayanan penyelenggaraan wisata.
9.Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disebut DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
10.Sertifikat Kompetensi Kepemanduan Wisata adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi terlisensi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja kepemanduan wisata sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang pariwisata, standar internasional dan atau standar khusus.
11.Sertifikat Uji Pengetahuan Pemajuan Kebudayaan Pangandaran adalah tanda bukti Lulus Uji Pengetahuan Pemajuan Kebudayaan Pangandaran yang diberikan kepada Calon Pramuwisata melalui pelatihan dan diuji oleh Tim Penguji.
12.Pramuwisata Umum adalah Pramuwisata yang lingkup tugasnya di wilayah Kabupaten Pangandaran.
13.Pramuwisata Khusus adalah Pramuwisata yang lingkup tugasnya pada suatu DTW tempat pramuwisata khusus bertempat tinggal. jdih.pangandarankab.go.id 4
14.Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata yang selanjutnya disebut KTPP adalah kartu identitas yang dipergunakan bagi pramuwisata dalam melaksanakan tugas kepemanduan wisata.