1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah.
5.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan Pemerintah Daerah.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Desa dan badan permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
9.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.
10.Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
11.Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
12.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
13.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat seperti lembaga pemberdayaan masyarakat desa.
14.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 4
15.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Desa tersebut.
16.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Usaha Milik Desa yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan.
17.Desa Wisata adalah sebuah kawasan peDesaan yang memiliki beberapa karakteristik khusus untuk menjadi daerah tujuan wisata.
18.Ekonomi Syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah.
19.Lembaga Keuangan Mikro adalah salah satu penggerak roda perekonomian masyarakat yang dibentuk atas inisiatif pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dalam upaya meningkatkan pendapatan, memperluas lapangan kerja, mengentaskan kemiskinan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya di perDesaan serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan Daerah dan Desa.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
21.Pendapatan Desa adalah hak Pemerintah Desa yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
22.Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan tertulis yang memuat dan terdiri dari aturan pokok organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan untuk mencapai tujuan organisasi serta menyusun aturan lain.
23.Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah aturan tertulis, sebagai bentuk operasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok dalam AD dalam melaksanakan tata kegiatan organisasi.
24.Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di Desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.
25.Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan hak lainnya yang sah.
26.Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pengalihan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham Desa pada badan usaha milik desa, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh Desa atau Daerah.
27.Penasihat adalah penasihat dari BUM Desa yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
28.Pelaksana Operasional adalah orang yang bertanggungjawab atas kegiatan operasional BUM Desa. 5
29.Pengawas adalah organ yang mewakili kepentingan masyarakat yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa dan merupakan unsur organisasi BUM Desa yang melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan BUM Desa sesuai dengan AD dan ART yang ditetapkan.