menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; BUPATI PANGANDARAN, DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHAESA PERLINDUNGANDAN PEMBERDAYAAN PETANI TENTANG PERATURANDAERAH KABUPATENPANGANDARAN NOMOR 9 TAHUN 2017 BUPATIPANGANDARAN PROVINS! JAWA BARAT Mengingat Menirnbang 2 PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI. Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATIPANGANDARAN dan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENPANGANDARAN
3.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
4.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 360);
5.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5363);
6.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5391); 3 dari sarana pengolahan, Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.
8.Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan usaha tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi serta penguatan kelembagaan petani.
9.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan. 10.Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar Petani mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. 11.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau petemakan dalam suatu agroekosistem.
12.Komoditas Pertanian adalah hasil dari usaha tani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.
13.Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pemasaran hasil dan/ atau jasa penunjang. Pasal l BABI KETENTUANUMUM 4
14.Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi Pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
15.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 16.Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani.
17.Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 18.Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta rnengembangkan usaha anggota.
19.Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. 20.Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, Kelompok Tani, dan/ atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
21.Komoditas Unggulan adalah basil Usaha Tani yang bernilai strategis dan menjadi unggulan untuk dilindungi sebagai upaya meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan.
22.Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. 23.Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/ atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau rnelawan hukum atau menghambat persaingan usaha. 24.Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani.
25.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
26.Badan Usaha Milik Petani adalah badan usaha baik yang berbadan hukum rnaupun tidak berbadan hukum yang dibentuk oleh, dari dan untuk Petani rnelalui Gabungan Kelornpok Tani dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh Gabungan Kelornpok Tani.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
28.Regenerasi Petani adalah proses perernajaan Petani dalam menjamin keberlanjutan Usaha Tani dengan rnenciptakan Petani baru dan/atau Petani muda. 29.0rganisme Pengganggu Tumbuhan, yang selanjutnya disingkat OPT, adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kernatian tumbuhan. 5