1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Pangandaran.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
6.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
7.Juru Parkir adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perhubungan untuk mengelola tempat Parkir.
8.Koordinator Juru Parkir adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perhubungan yang bertugas mengkoordinir beberapa Juru Parkir sesuai dengan wilayah kerja yang telah ditentukan.
9.Tempat Parkir adalah fasilitas Parkir untuk umum yang disediakan baik yang berada di dalam ruang milik jalan maupun di luar ruang milik jalan.
10.Tempat Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan adalah fasilitas Parkir untuk umum di ruang milik jalan yang lokasinya ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
11.Tempat Parkir di Luar Ruang Milik Jalan adalah fasilitas parkir untuk umum yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
12.Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disingkat Parkir TJU adalah pelayanan parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di dalam Ruang Milik Jalan dan merupakan objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
13.Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disingkat TKP adalah pelayanan Parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di luar Ruang Milik Jalan meliputi pelataran/lingkungan Parkir, taman Parkir, gedung Parkir dan/atau tempat parkir wisata yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan merupakan objek Retribusi Tempat Khusus Parkir.
14.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakan Kendaraan,termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu.
15.Parkir Insidental adalah tempat Parkir Di Tepi Jalan Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah secara tidak tetap atau tidak permanen karena adanya suatu kepentingan atau keramaian.
16.Jalan adalah prasarana transportasi darat meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
17.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
18.Karcis Parkir adalah tanda bukti pembayaran parkir atas pemakaian tempat parkir kepada setiap kendaraan.
19.Parkir Valet atau Parkir yang memberikan pelayanan yang sejenis adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir, dengan pelaksanaan parkir dilakukan oleh petugas parkir, sehingga memberikan kemudahan bagi pengguna jasa Parkir.
20.Taman Parkir adalah fasilitas berupa bidang tanah atau pelataran di luar badan jalan yang penggunaannya sebagai tempat Parkir Kendaraan;
21.Rambu Parkir adalah rambu untuk menyatakan sepanjang sisi jalan dimana rambu tersebut ditempatkan dapat digunakan untuk parkir kendaraan.
22.Marka Parkir adalah garis di tempat parkir yang menunjukkan cara parkir.
23.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
24.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
25.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.