Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat kuantitatif dan kualitatif atas laporan realisasi anggcrran, laporan perubahan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas. Paaal 10 (l) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal I tercantum dalam l,ampiran, terdiri dari :
a.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas; Lampiran Ll : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organlsasr; * Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut urusan Pemerintah Daerah, organisasi, program dan kegiatan; dan Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan |<euangan negara; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; la.poran Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; l"aporan Arus Kas; Catatan Atas Laporan Keuangan; Daftar rekapitulasi piutang daerah; Daftar rekapitulasi penyisishan piutang tidak tertagih; Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Daftar rekapitulasi aset tetap; Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekedaan; Daftar rekapitulasi aset lainnya; Daftar dana cadanga-n daerah; Daftar kewajiban jangka pendek; Daftar kewajiban jangka panjang; Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ perusahaan Daerah.
(2)Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Daerah ini.