menetapkan Kelembagaan, Perencanaan dan penganggaran dalam urusan Pemerintahan yang menjadi kewena-ngan daerah. Pembentukan Perangfua.t Daerah mempertimbalgkan faktor luas wilayah, jurrlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah ..sebagai mandat yang wajib dibLgqnakan oleh setiap Daerah melalui pera.gkat Daerah. peraturarr Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tenta'g perangkat Daerah menetapkan Perangkat Daerah dala'n 3 (tiga) tipe, yaitu Sekretariat Daerah, Selcetariat DpRD dan Inspektorat tipe A; Sekretariat Daerah, sekretariat DpRD dal lnspektorat tipe B; dan Sekretariat Daerah, sekretariat DpRD dan Inspeliorat tipe c; Dinas tipe A, Dinas tipe B, dan Dinas tipe C; Badal tipe A, Badan tipe B, dan Badan tipe C; serta Kecamatan dalam 2 (dua) tipe, yaitu Kecamatan tipe A dan Keca'atan tipe B. Penetapan tipe Perangkat Daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja. Variabel beban keq'a terdiri dari variabel umum-dan variabel teknis. Pemerintahan Daerah harus memprioritaskan pelaksanaan Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. oleh kareni itu, perangkat Daerai ya.g I t I melakaaDqL?'r Urusan Pemerintahan Wajib berkaitan dengan Pelayanan Dasar harus diwadahi dalo"' bcntuk dinas utama minimal tipe C. Dari ha,sil Pc@e.^an yang dilakukan antara Kementerian Dalo'n Negeri Republik Indonesia bcrsama dengan Kementerian/ Lembaga Non Kementerian Terkait, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang dileksgtrakan pada tanggel 3O Juni 5:rnpai dengan I Juli 2O16 di Palu, telah melahirkan Berita Acara Hasil Validasi Pemetaan Urusan Pemerintahar yang menjadi kewcnangan daerah Kabupaten Parigi Moutong terrtrasuk Kecamatan serta Tipelogi dari masing-masing Urusan Pemerintahan dan Kecar:aatan. Kemudian berdasarkan petunjuk Dirjen Otonorri Daerah Kementerian Dalam Negeri RI pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2016 yang menyatakan bahwa Pembentukal dan Susunan Perangkat Daerah didasarkan pada Berita Acara Validasi Pemetaan Urusan Pemerintahan yang merrjadi Kewenangan Daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Parigi Moutong membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana diamanatkan pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang Perangkat Daerah. ILPASAL DEUI PITSAL