(1)Pengajuan PIMB wajib dilenglapi dengan persyaratan dokumen:
a.administrasi; dan
b.rencana teknis.
(2)Persyaratan dokumen administrasi sebagaimana dirnaksud pada ayat (l) huruf a meliputi :
a.tanda bukti status kepenifikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah:
b.data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topogrefi);
c.data pemilik bangunan;
d.surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
e.Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dan /atau bulrti setoran pajak bumi dan bangunan tahun berkenaan; dan
f.dokumen AMDAL dan surat keputusan kelayakan lingkungal bagl bangunan gedung yang menimbulkan dampak Penting terhadap lingkungan atau Dokumen UKL/UPL dan rekomendasi VI<LIUPL bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak tidak penting terhadap lingkungan .
g.dokumen AndAlalin bagi bangunan gedung yang berpengaruh pada tingkat pelayanan jaringan jalan di sekitarnya.
(3)Persyaratan dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b neliputi :
a.SKRK/SKRP;
b.gambar rencana/ arsitektur bangunan;
c.ganbar sistem strulrhrr;
d.gambar sistem utilitas;
e.perhitungan struktur dan/atau bentang strul,<hrr bangunan disertai hasil penyelidikan tanah bagi bangunan 2 (dua) lantai atau lebih;
f.perhitungan utilitas bagi bangunan gedung bukan hunian rumah tinggal; dart
g.data penyedia jasa perencanaan bag yang diwajibkan. P.rd 20 Dokumen PIMB disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pald 2f (l) Terhadap dokumen PIMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan (3) dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kelengkapan.
(2)Terhadap dokumetr PIMB yang telah lengkap baik dokumen administrasi maupun rencana teknisnya dilakukan penilaian/evaluasi untuk dijadikan bahan persetujuan pemberian IMB.
(3)Untuk kepentingan penilaian/evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukart pengecekan lapan gan.
(4)Persetujuan pemberian IMB untuk pendirian bangunan gedung di atas/ di bawah tanah, air, atau prasarana/ sarana umum, di daerah jaringan transmisi listrik tegangan tinggi, dan di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan, harus memperoleh pertinbangan dan persetujuan dari TABG dan Perangkat Daerah terkait.
(5)Persetujuan pemberian IMB untuk pendirian bangunan gedung di daerah yang I , b-erpoJ.Aosi atau ral rer'l benqene elegr harus memperoleh pertimbengan darr persetujuan dari TABG dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. {6) Persetujuan IMB untuk pendirian bangunan gedung yang diperkirakan dapat menimbntlian dampak penting terhadap ling\ungan hidup, harus mendapat pertimbangan teknis dari TABG dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup. lrrsl22
(1)Persetujuan pemberian IMB sebagaimana dimaksud dala"' Pasal 2l ayat (4), ayat
(5)dan ayat (6) dapat ditangguhkan dala"'hal :
a.persyaratan administratif dan/atau persyaratan teknis kurang atau tidak leneikap; dan/atau
b.terjadi sengketa hukum antara pemohon dengan pihak ketiga terkait dengan persoalan status kepemilikan tanah dan/atau rencana pendirian bangunan gedungnya.
(2)PIMB sebagaimana dirneksud daln"' Pasal 21 ayat (1) ditolak apabila :
a.fungsi bangunan gedmg yang disiul€n tidak scsuai dengEa peruntukan lo-kss-r yang ditetapkan dalam RTRW Daerah, RDTR, dan/atau RTBL; dan/atau
b.terhadap rencana pembangunan bangunan gedung yang bersangkutan, dinyatakan tidak layak lingfungan oleh pejabat yang berwenang.
(3)Penangguhan atau penolakan pcrsetujuan pemberian IMB sebagaimana dirnaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada pemo. hon {engan disertai ale.san.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, penangguhan dan penolakan IMB diatur dalam Peraturan Bupati. Purt 23 (f ) Setiap permohonan IMB dikenakan retribusi IMB.
(2)Besamya retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dalam Peraturan Daerah yang mengatur teotang Rafibusi Periziacn Ta!t.e4tr.
(3)Pemohon menbayar retribusi IMB ke kas daerah berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). {a) Kepala Peranglat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerbitkan permohonan IMB setelah diterimanya bukti pembayaran retribusi IMB sebagaimana dirnaksud pada ayat (3). B.Sfan Kotlgc '. Serrnrr.tes Tebir Dmeulan Cedung Pengref f Umum Pcrd 24 Persyaratan tehris bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi persyatatart tata bangunan dan linglungan dan persyaratan keandalan bangunan gedung. Peragnf 2 Perryeratan Tata Buguaa den l&gkuagaa Pral 25 Persyaratan tata bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 neliputi :
a.persyaratan peruntukan lokasi bangunan gedung;
b.persyaratan intensitas bangunan gedung;
c.trrcrsyaratan arsitekur bangunan gedung;
d.persyaratan pengendalian dqtnpak linglungan untuk bangunan gedung tertentu; dan
e.persyaratan pengendnlian dqrnpak lsll lintas untuk bangqnan gedung tertentu.
(1)(21 Pr.d 26 Untuk memerruhi pereyaratan peruntukan lokasi bangunan gedung sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 25 huruf a, setiap pendirian bangunan gedung dan/atau pras€rrana dan sarana umum:
a.fungsinya harus sesuai dengan p€runtukan lokasi yang ditetapkan dalam RTRW Daerah, RDTR, dan/atau RTBL; dan
b.dampakrya tidak boleh mengganggu keseimbangan linglungan, fungsi lindung kawasan, dan/atau fungsi prasarana dan sarana umum yang bersalgkutan. Dalan hal RDTR dan/atau RITIL belum ditetapkan, Bupati dapat memberikan pertimbangan dalarn pendirian bangunan gedung dat!/atau prasara&a daD saraq-a umum sebagainana dimaksud pada ayat (l) berdasarkan Peraturan Perundang- undangan dengan, tetap mengadakan peninjauan seperlunya terhadap rencana tata ruang dan tatA bangunan yang telah ada. Bangunan gedung yang dibangun di atas/ di bawah tanah, aju., atau prasarana/sarana umum, di daerah jaringan transmisi listrik tegangan tinggi, dan di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan harus memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari TABG dan Perangkat Daerah terkait. Bangunan gedung yang dibangun di Daerah yang berpotensi atau rawan bencana alcn0 bcluc lsesqpqrslgh Etertilqbangan dan persetr4luan dal.i TAAG dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang Penanggulangan Bencala Daerah. Bangunan gedung yang pendiriannya diperkirakan dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup harus mendapat pertimbangan telcris dari TABG dan Perangtat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang Pengelolaan Linglungan Hidup. Paral2T Pemerintah Daerah wqjib memberikan informasi mengenar RTRW Daerab. RDTR dan RTBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a kepada masyarakat secara cuma-curna. lnformasi sebagaimana dirnsksud pada ayat (U berisi keterangan mengenai peruntukan lokasi, intensitas bangunan yang terdiri dari kepadatan bangunan, ketinggian bangunan, dan garis sempadan bangunan. Dalarn hal terjadi perubahan RTRW Daerah, RDTR dan/atau RTBL yang mengakibatkan perubahan peruntukan lokasi, fungsi bangunan gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan yang baru harus disesuaikan. Terhadap kcrugian yang timbul akibat perubahan peruntukan lokasi sebagaimana dinqksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat memberikan penggantian yang layak kepada pemilik bangunan gedung sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Pa$l 28 Persyaratan intensitas banguaar-r gadung sebagaimana dir.al<sud dalarn Pasal 25 huruf b meliputi :
a.persyaratart kepadatan dan ketinggian bangunan gedung; dan
b.persyaratan jarak bebas bangunan geduDg. Untuk memenu.hi. persyaratan kepadatan dan ketinggian bangunan gedung sebagainana dimaksud pada ayat (1) huruf a, setiap bangunan gedung yang didirikan tidak boleh melebihi ketentuan maksimal kepadatan dan ketinggiart yang ditetapkan dalam RIRW Daerah, RDTR, dan/atau RIBL. Persyaratan kepadatan ditetapkan dalam bentuk KDB maksimal yang dibedakan dalap dnckater KDB padat, gqdarrg, dan rerrggang. Persyaratan ketinggian naksimal ditetapkan dalam bentuk KLB dan/atau jumlah lantai maksimal yang dibedakan dalarn tingkatan KLB tinggi, sedang, dan rendah. Besarnya kepadatan dan ketinggian bangunan gedung g6fagairn4l3 dirnaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan kota, keb{jaksanaan intensitas pembangunan, daya dukung lahan/lingkungan, serta keseimbangan dan keserasian linglungan. Apabila KDB dan/atau KLB belum ditetapkan dalam RTRW Daerah, RDTR, dan/atau RItsL, Bupati dapat menetapkan berdasarkan pertimbangan dan pgn{qpat teknis dari TABG.
(3)
(4)(s) (l) (21 (st
(4)(l) (21 {3)
(4)(s)
(6)(71 Oeagen perlnbengen kepentingarr qmum dan ketertiban pe. obangunan, Bupeti dapat m€netapkan rencana perpctakan dalam suatu kawasan/lingkungan terteBtu deogan trrcrsyaratatt :
a.setiap bangunan yang didirikan harus sesuai dengan rencana perpetakan yang tela-h diatur di delam rencana tata ruang;
b.apabila perpetakan tidak ditetapkan, KDB dan KLB diperhitungkan berdasarkan luas tanah di belakang GSI yang dimiliki;
c.unhrk persil sudut bilamala sudut persil tersebut dilengkungkan atau disikukan, untuk memudahkan lalu lintas, lebar dan panjang persil tersebut diukur dari titik pertensuan garis perpanjangap pada pudu! terqebut das luaq persil diperhitungkan berdasarkan lebar dan panjangnya;
d.penggabungan atau pemecahan perpetakan dimungkinkan dengan kgtent3atr -t<Og dan KLB tidak dilampaui, dan dengan memperhitunglan keadaan lapangan, keserasian dan keamanan lingkungan serta memenuhi persyaratan teknis yang tel,ah ditetapkan;
e.aimungtintan adanya pemberian dan penerimaan besaran KDB/KLB diantara perpetat an yang berdekatan, dengan tetap menjaga keseimbangan daya dukung lahan dan keserasian lingkungan; dan t bae perpetakas t4ruh yql€ rqemberikun sebagian luas tanahnya ,uqt"k te.pentinian rimum, dapat diberikan kompensasi berupa penambahan besarnya KDB, IJLB/KIB. P$al29 setiap bangunan gedung yang didirikan tidak boleh melanggar ketentuan minimal jarah bebas bangunan gedung yang ditetapkan dalorn RIRW Daerah, RDTR, -dcr/qlaq ETBL' Ketentuan jarak bebas bangunan gedung ditetapkan dalam bentuk :
a.GSB dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/ atau jaringan tegangan tinggi; dan
b.jarak bebas bangunan gedung dengan batas persil, jarak antarbangunan gedung, dan jarak antara as jalan dengan pagar hala.man yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan, yang diberlakukan pqr kaveling, pqr Pqrgil, dqrr/atau per kawasan. Fassl 30 Ketentuan mengenai GSB sebagaimana dimaksud dala"' Pasal 29 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam RTRW Daerah, RDTR, dan/atau Peraturan Bupati. GSB sebagaimang .lihaksud pada ayat (l) meliputi garis sempadan muka dan garis sempadan samping dan belakang bangunan gedung. Penetapan GSB sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didasarkan pada pqrtimba4sarr kearnenan, kesela atan, kesehatan, kenyamanan, dan keserasian dengan linglungan serta ketinggian bangunan. Apabila Q$fl ssfoqgei'nana dimaksud Pada ayat (1) belum ditetapkan, Bupati dapat menetapkan GSB yang bersifat sementara untuk lokasi tersebut pada setiap PIMB dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keserasian dengan lingkungan. Bupati berwenang memberikan pembebasan dari ketentuan GSB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), di'n6ns p€nempatan bangunannya tidak mengganggu jalan dan penataan bangunan sekitamya dengan tetap memperhatikan kegrqasa!!, kceala&qatan, kesehatan, kenyamanan, dan keserasian dengan lingkungan. Pe$l 31 Ketentuan mengenai jarak bebas bangunan gedung sebagaimana rtirnaksud dalarn Pasal 29 ayat (21huruf b ditetapkan dalam RTRW Daerah, RDTR, dan/atau RTBL. Penetapan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana r{imatlsgd pada ayat (l) didasarkan pada pertimbangan keamanan, kes€larnatan, kesehatan, kenyama:ran, dan keserasian dengan linglungan serta ketinggian bangunan. Apabila jarak bebas bangunaa geduns sebagafuana dimaiisud pade ayal (t) belum ditetapkan, Bupati dapat meneteFkan jarak bebas bangunan gedung yang bersifat sementara untuk lokasi tersebut pada setiap PIMB aengan memperhatikan keananan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, a*, keserasian dengan lingkungan. (11 (21
(1)(21 (l) (21
(3)
(4)(s)
(3)
(4)Bupati bcrwenang untuk membcril<an pembebasan dari ketentuan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang penemPatan bangunan tidak mengganggu jalan dan penataan bangunan sekitarnya dengan tetap memperhatikan keamanan, keselFrnatan, kesehatal, kenyamanan, dan keserasian dengan lingkungan.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran kepadatan dan ketinggian bangunan gedung dan besaran jarak bebas bangunan diatur dalam Peraturan Bupati. Pa.rd 32
(1)Hala:rran muka, samping, dan belalang dari suatu bangunarr harus dipisahkan dari jalan, sungai, atau selokan menurut cara y€urg ditetapkan oleh Bupati, dengan memperhatikan keamanan, kenyarnanan, serta keserasian lingkungan. {2) Dalam hal pemisah sebagairnana dimaksud pada ayat (1} berbentuk pagar' penetapan mengenai desain dan spesifikasinya harus memperhatikan hal-hal berikut :
a.sedapat mungfcin digunakan tanaman hidup sebagai pagar;
b.pen.ggunaan kawat berduri sebagai pemisah di sepanjang jalan umum tidak diperkenad<an; dan
c.baasqqaa Pasat barqe lc€gJlsak3l baglan yang tqmbus pandang,
(3)Dafam hal yang khusus Bupati dapat memberikan pembebasan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dengan pertimbangan kepentingart kenyamanan, kemudahan hubungan (aksesibilitas), keserasian lingkungan, dart penat€ran bangunan dan linglungan yang diharapkan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai desain dan spesifikasi teknis pemisah di sepanj ang halaman depan, samping, dan belakang bangunarr sebagaimana dirnaksud pada ayat (f) diatur dale'r Peraturan Bupati. t!!rl 3s Persyaratan arsitelirtur bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c meliputi persyaratan penampilan bangunan gedung, tata ruang dalar'', keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya, serta pertimbangkan adanya keseimbangan antara nilai adat/tradisional sosial budaya s€tempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa. Pa$l 34 (U Peneop4at-t bar-r8turcn gqdrr,qg s€bagalqana dirraksud dalqa Pasal 33, baik b€ntuk, tampak, profil, detail, material maupun warna bangunannya harus dirancang :
a.dengan mempertimbangkan kaidah estetika, bentuk, karakteristjk arsitektur, dan lingkungan yang ada di sekitarnya;
b.agar dapat memenuhi syarat keindahan dan keserasian lingkungan yang telah ada dan/atau yang direncanakan kemudian; dan
c.untuk sedapat munglin m€rmpu mengantisipasi kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam.
(2)Penanpilan bangunan gedung di kawasan cager budaya" barul dgancaag dengaq mempertimbangkan kaidah pelestarian.
(3)Setiap bangunan gedung yang didirikarr b€rdarnpingan dengan bangunan yang dilestarikan, harus serasi dengan bangunan yang dilestarikan tersebut.
(4)Bupati menetapkan kaidah arsitektur bangunan gedung untuk suatu kawasan setelah mendapat pertimbangan telcnis TABG, dan mempertimbangkan pendapat publik. Pard 35
(1)Tata ruang dalar. bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, harus mempertimbangkan fungsi ruang, arsitektur bangunan gedung, dan keandalan bangunan gedung. Pertimbangan fungsi ruang sglagaimsns dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dala'n efsiensi dan efektivitas tata ruang dalam.
(2)Pertimbangan arsitektur bangunan gedung sebagaimana di"'aksud pada ayat (l) diwqjudkq$ dalam pemerruhan tata ruang dalam terhadap kaidah arsitektur bangunan gedung secara keselunrhan. t.
(3)(41 (s) Pertimbangan keandalan bangunan gedung sebagaimani rlirnalssd pada ayat (l) diwujudkan dalat" pemenuhan persyaratan keselamatarr, kesehatan, kenyamanan, dan keroudahan tata ruang dalam. Perancangan ruang dala'n bangunan gedung fungsi hunian sekurang-kurangnya 66rniliki ruang fungsi utama yang mewadahi kegiatan pribadi, kegiatan keluarga/ bersFrn a dan kegiatan pelayanan. Perancangan ruang dalo'n bangunan gedung fungsi ibadah sekurang-kurangnya memiliki ruang fungsi utama yang mewadahi kegiatan ibadah, dilengkapi dengan fasilitas kamar mandi dan kakus, atau fasilitas lain yang diperlukan dalam rangka ibadah.
(6)Perancangan ruang dalam bangunan gedung selain fungsi hunian sekurang- kurangnya memiliki ruang fungsi utama yang mewadahi kegiatan kerja, ruang umum dan ruang pelayanan, Bangunan gedung selain fungsi hunian tertentu, wajib dilengkapi dengan fasilitas kamar mandi dan kakus, dan/atau ruang ganti pakaian ka4rawan, ruang makan, ruang istirahat, s€rta ruang pelayanan kesehatan yang memadai. Pe$l 36 Keseimbangan, kescrasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya sebagaimana rlimaksud dala.cr Pasal 33 harus mempertimbangkan terciptanya ruang luar bangunan gedung dan RIH yang seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkun gannya. Pertimbangan terhadap terciptanya ruang luar bangunan gedung dan RTH sebagairnsna dimaksud pada ayat (f) diwujudkan dalam pemenuhan persyaratan daerah resapan, akses penyelamatan, sirkulasi kendaraan dan manusia, serta terperruhinya kebutuhan prasarana dan sarana di luar bangunan gedung. RTH pada tapak bangunan gedung luasannya didasarkan pada ketentuan KDB dan peruntukan bangunan yang berlaku di kawasannya yang meliputi : a- menjamin tersedianya RIH pengganti pada tapak bangunan gedung dengart luasan terbuka hijau yang dirancang sebagai bagian dari bangunan gedung yang mempertimbangkan kondisi lingkungan setempat;
b.menjamin tersedianya vegetasi jenis pohon peneduh pada tapak bangunart gedung yang luasan tajuknya cukup menaungi ruang terbuka yang permukaatrnya diperkeras;
c.menjamin kelestarian atau pengadaan vegetasi pohon peneduh pada ruang terbuka di lingftungan sekit€mya sebagai elemen lansekap lingkungannya; dan
d.menjamin tersedianya area resapan air pada tapak bangunan gedung. Pengernbang atau orang (individu) yang membangun kawasan perumahan dan/atau kapling siap bangun wajib menyediakan lahan untuk R'TH dan sumur resapan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Besarnya RTH sebagaimana rlinaksud pada ayat (3) minimal 30% dari luas lahan atau harus sesuai dengan yang ditetaFkan dalam RTRW Daerah, RDTR, dan/atau RTBL. Apabila RIH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum ditetapkan dalam RTRW Daerah, RDTR, dan/atau RIBL, Bupati dapat membuat ketetapan yang brsifat sementara untuk lokasi/lingkungan yang terkait dengan setiap permohonan bangunarr. Paral 37 Untuk memenuhi persyaratan pengendalian dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d, pendirian bangunan gedung yang meourut Peraturan Perundang-undangan diperkirakan dapat menirnbulkan da-rpak penting terhadap lingkungan hidup harus memiliki dokumen AMDAL. Dalarn hal pendirian bangunan gedung yang menurut Peraturan Perundang- undangan merrimbulkan dampak tidak penting terhadap lingkungan hidup harus memiliki dokumen LJKL/UPL. Pelraksanaan studi AMDAL seb'gairnana dimaksud pada ayat (f) dan UKL/VpL sebagaimana rlimaksud pada ayat (2) didasarkan pada Peraturan Perundang- undangan.
(7)(l) (21 t3)
(4)(s)
(6)(U (21
(3)Prral 3E {1) Untuk memenuhi persyaratan pengendalian da:npak lalu lintae sebagai'ns14 dinakeud dalan Pasal 25 huruf e, pendirian bangunan gedung yang menurut Peraturan Perundang-undangan diperkirakan dapat menimbulkan darnpak penting terhadap lalu lintas di sekitarnya hanrs memiLiki dokumen Andalalin.
(2)Pelaksanaan studi Andalalin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkart pada Peraturan Perundang-undangan. Pangnf 2 fsnyarataa fsaadalen BaDgunar gedulg Pard 39 Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Pasd.lO Persyaratan keselamatan sebagairaarra dimaksud dalam Pasal 39 meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemrmpuan bangunan gdung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir. Pesd 41
(1)Untuk mendukung kemempuan beban muatan, struktur bangu.nan gedung harus direncanakan kuat/kokoh dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi perEfaratan kelayanan selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya.
(2)Kemampuan memikul beban sebagaimana airnaksud pada ayat (1) diperhitungkan terhadap pengaruh aksi sebagai akibat dari beban yang mungkin bekerja selama umur layanan strulctur, baik beban muatan tetap maupun bebatt muatan semeDtara yang "rrbul akibat gempa, banjir, rob, angin, jamur, korosi, dan serangga perusak.
(3)Untuk mendukung kemampuan menahan pengaruh gempa, semua unsur struktur bangu.nan gedung, baik bagian dari sub struktur maupun struktur gedung, harus diperhitungkan mampu memikul pengaruh gempa sesuai dengan zona gempanya {a) Strufdur bangunan gedung harus direncanakan secara "dafaail" sehingga pada kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan, kondisi strulrturnya masih dapat memungkinkan p€ngguna bangunan gedung menyelamatkan diri apabila terjadi keruntuhan.
(5)Ketentuan mengenai pembebanan, ketahanan bangunan gedung terhadap gempa bumi dan/atau angin, dan perhitungan strukhrrnya mengikuti pedoman dan standar telmis yang berlaku. t Parel 42
(1)Untuk mendukung kemernpuan menahan pengaruh banjir dan/atau rob, semua urtsur struktur bangunan gedung, baik bagian dari sub struktur maupun struktur gedung, harus diperhitungkan ma'npu memikul pengaruh banjir dan/atau rob sesuei dengan tingkat kerawanannya.
(2)Struktur bangunan gedung harus direncanakan secara daktail sehingga pada kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan, kondisi strulrhrrnya masih dapat memungkinkan pengguna bangunan gedung beraktivitas secara normal atau menyelamatkan diri apabila tergenang air atau terkena bencana baljir.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebanan, ketahanan bangunan gedung terhadap banjir dan/atau rob dan pcrhitungan strulrturnya diatur dalo'n Peraturan Bupati. Pilsl 43
(1)Setiap bangunan gdung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana, harus menerapkan sistem proteksi pasif dan proteksi aktif terhadap bahaya kebakaran. I
(2)Penerapan sistem proteksi pasil sebagaimana dimaksud pada ayat (f) didasarkan pada fungsi/tlasifkasi risiko kebakaran, geometri ruarrg, bahan bangunan Grpasang, dan/atau jumlah dan kondisi pengbuni dalam bangunan gedung.
(3)Penerapan sistem proteksi aktif sebagaimana rlinerksud pada ayat (l) didasarkan pada fungsi, klasifkasi, luas, ketinggian, volume bangunan, dan/atau jumlah dan kondisi penghuni dalam bangunan gedung. (a) Setiap bangunan gedung dengan fungsi, klasifikasi, luas, jumlah lantai, dan/atau dengan jumlah penghuni tertentu harus merniliki unit manajemen pengamanan kebakaran.
(5)Ketentuan mengenai tata cara perencanaan, Pemasangan, dan pemeliharaan sistern proteksi pasif dan proteksi aktif serta penerapan manajemen pengamanan kebakaran mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku. Prsd.t4
(1)Setiap bangunan gedung yang berdasarkan letak, sifat geogralis, bentuk, ' ' ketinfuan, dan penggunaannf berisiko terkena sambaran petir hanrs dilengkapi dengan instalasi penangkal petir.
(2)Sist6m p.nangkat petir vatg dirancang dan dipasang harus dapat mengurangi secara nyata risiko kerusakan yang disebabkan sambaran petir terhadap bangunan gedung dan peralatan yang diproteksinya, serta melindungi manusia di dalannya.
(3)Keterrtuan mengenai tata cara perencanaan, pemasangan, pemeliharaan instalasi sistem penangkal petir mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku ' P$al 45
(1)Setiap bangunan gedung yang dilengkapi dengan instalasi listrik termasuk sumber daya listrilcrya harus dijamin a"'an, andal, dan akrab lingkungan'
(2)Ketentuan mengenai tata cara perenc€rnaan, pemasang€rn' pemeriksaan dan pemeliharaan instalasi listrik mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku. Pasel /t6
(1)Bangunan gdung dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal ' 8, itau bangunan gedung fungsi khusus harus dilenglapi dengan sistem peng€rmanan yang memadai untuk mencegah terancamnya keselamatan penghuni dan harta benda akibat bahan peledak.
(2)Ketentuan mengenai tata cara perencanaan, pemasangan' pemeliharaan instalasi sistem pengamanan mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku' Patet4T Persyaratan kesehatan bangunan gedung sebagaimana rlirnaksud dalam Pasal 39 meliputi persyatat€n sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung. Pasd 48 (f ) Untuk memenuhi persyaratan sistem penghawaan ssbagaimana dimaksud dalam Pasal 47, setiap bangunan gedung harus mempunyai ventilasi. alami dan/atau ventilasi mekanik/buatan sesuai dengan fungsinya.
(2)Bangunan gedung tempat tinggal, bangunan gedung pelayanan kesehatan khususnya ruang pera$'atart, bangunan gedung pendidikan khususnya ruang kelas, dan bangunan pelayanan umum lainnya harus mempunyai bukaan permanen, kisi-kisi pada pintu dan jendela dan/ atau bukaan permanen yang dapat dibuka unfuk kepentingan ventilasi alami.
(3)Bangunan gedung yang difungsikan sebagai fasilitas pelayanal kesehatan' tempat proses belajar mengajar, dan tempat anak bermain dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.
(4)Bangunan gedung yang difungsikan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menyediakan ruang/tempat untuk merokok.
(5)Ketentuan mengenai kawasan tanpa rokok sebagaimana -dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada Peraturan Bupati yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok. Prnl 49
(1)Ventilaei alami eebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (f) harue memenuhi ketentuan bukaan permanen, kisi-kisi pada pintu dan jendela, sarana lain yang dapat dibuka dan/atau dapat berasal dari ruangan yang bersebelahan untuk memberikan sirkulasi udara yang sehat.
(2)Ventilasi mekanik/buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (l) harus disediakan jika ventilasi ale"'i tidak dapat memenuhi syarat.
(3)Penerapan sistem ventilasi sebagaimana dinaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip penghematan energi dalam bangunan gedung.
(4)Keterrtuan mengenai tata cara perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem ventilasi alatai dan mekanik/buatan pada bangunan gedung mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku. Pa$t 50
(1)Untuk memenuhi persyaratan sistem pencahayaan sebagaimana di:naksud dalart Pasal 47, setiap bangunan gedung harus mempunyai pencahayaan alani dan/atau pencahayaan buatan, termasuk pencahayaan darurat sesuai dengan fungsinya.
(2)Bangunan gedung tempat tinegal, bangunan pelayanan urnum harus alami. pelayanan kesehatan, pendidikan, dan mempunyai bukaan untuk pencahayaan
(3)Pencahayaan alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus optimal, disesuaikan dengan fungsi bangunan gedung dan fungsi masing-masing ruang di dalam bangunan gedung.
(4)Pencahayaan buritan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus direncanakan berdasarkan tinglat iluminasi yang dipersyaratkan sesuai fungsi ruang dalam bangunan gedung dengan mempertimbangkan efisiensi, penghematatr energi yang digunalan, dan penempatannya tidak menimbulkan efek silau atau pantulan.
(5)Pencahayaan buatan yang digunakan untuk pencahayaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dipasang pada bangunan gedung dengan fungsi tertentu, serta dapat bekerja secara otomatis dan mempunyai tingkat pencahayaan yang cukup untuk evakuasi yang ar"an,
(6)Semua sistem pencahayaan buatan, kecuali yang diperlukan untuk pencahayaan darurat, harus dilenglapi dengan pengendali manual, dan/ atau otomatis, serta ditempatkan pada tempat yang mudah dicapai/dibaca oleh pengguna ruang.
(7)Ketentuan mengenai tata cara perencanaan, pemasangan' dan pemeliharaan sistem pencahayaan pada bangunan gedung mengikuti pedoman dan standar telcris yang berlaku. Prlaf 51 Untuk memenuhi persyaratan sistem sanitasi sebagaimana dimaksud dalorr' Pasal 47, setiap bangunan gedung harus dilengkapi dengan sistem air bersih, sistem pembuangan air kotor dan/atau ai1 litnlsh, kotoran dan sampah, serta penyaluran air hujan- Pasd 52
(1)Sistem air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan sumber air bersih dan sistem distribusinya.
(2)Sumber at bersih sebagoir"gn4 dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari surnber air gali (sumur), sumber air gunung (mata air), sumber air tanah dalarn (artetis), dan/atau sumber air berlangganan (PDAM) yang memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(3)Perencanaan sistem distribusi air bersih dalarn bangunan gedung sebagaimana dirnsksud pada ayat (f) harus memenuhi debit air dan tekanan minimal yang disyaratkan.
(4)Perencanaan sistem distribusi air bersih yang bersumber dari sumber air gali (sumur), sumber air gunung (mata aL), sumber air tanah dalam (artetis) dalam bangrnan gedung fungsi hunian tunggal di kawasan perdesaan diatur tersendiri oleh masyarakat berdasarkan standar teknis yang berlaku.
(5)Pemerintah Daereth berkewajiban mensosialisasikan ketentuan mengenai standar kualitas air dan sistem distribusinva. : {6) (U (21
(3)(41 (s)
(6)(71
(8)
(1)(21 (s)
(4)(s) Ketentuan mengenai tata cara p€rencanaan, pemasang€rn, dan pemeliharaan sistem air bersih pada bangunan gedung mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku. Pasd 53 Sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 harus direncanakan dan dipasang dengan 66t''Fertimbangkan jenis dan fingkat bahayanya. Pertimbangan jenis air kotor dan/atau air limbah sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diwujudkan dalem bentuk pemilihan sistem pengaliran/pembuangan dan penggunaan peralatan yang dibutuhkan. Pertimbangan tingkat bahaya air kotor dan/atau air limbah diwujudkan dalam bentuk sistem pengolahan dan pembuangannya. Air limbah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya tidak boleh digabung dengan air limbah domestik. Air limbah yang berisi bahan beracun dan berbahaya (E}3) harus diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Air lirnbah domestik sebelum dibua.ng ke saluran terbuka halrs diproses sesuai dengan pedorDan dan standar teknis yang berlaku. Sistem pembuangan air kotor dan/atau aL limbah bangunan gedung fungsi hunian tunggal di kawasan perdesaan diatur tersendiri oleh masyarakat berdasarkan standar teknis yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem pembuangan air kotor dan/atau afu limbah pada bangunan gedung mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku. Perd 54 Sistem pembuangan kotoran dan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan fasilitas penampungan dal jenisnya. Pertimbangan fasilitas penarnpungan sebagainana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk penyediaan tempat penampungan kotoral dan sarnpah pada masing-maging bangunan gedung, yang diperhitungkan berdasarkan fungsi bangunan, jumlah pengtruni, dan volume kotoran dan sampah. Pertimbangan jenis kotoran dan sampah sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) diwujudkan dalern bentuk penempatan pewadahan dan/atau pengolahannya yang tidak mengganggu kesehatan penglruni, masyarakat dan lingkungannya. Sisten pembuargan kotoran dan sampah bangunan gedung fungsi hunian tunggal di kawasan perdesaan diatur tersendiri oleh masyarakat berdasarkan standar teknis yang berlaku. Ketentuan mengenai tata cara perencanaan, pemasangan, dan pengelolaan fasilitas pembuangan kotoran dan sampah pada bangunan gedung mengikuti pedornan dan standar teknis yang berlaku. Pard 55 Sistem penyaluran air hujan sebagaimana dimaksud dala"' Pasal 51 harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan ketinggiar permukaan air tanah, permeabilitas tanah, dan ketersediaan jaringan drainase lingln-rngal/kota. Setiap bangunan gedung dan pekarangannya harus dilengkapi dengan sistem penyaluran air hujan. Kecuali untuk daerah tertentu, air hujan harus diresapkan ke dalam tanah pekarangan dan/atau dialirkan ke sumur resapan sebelum dialirkan ke jaringan drainase lingkungan/kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. Apabila belum tersedia jaringan drainase kota ataupun sebab lain yang dapat diterima, penyaluran air hujan harus dilakukan dengan cara lain yang dibeuarkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan. Sistem penyaluran air hujan harus dipelihara untuk mencegah te{adinya endapan dan penyumbatan pada saluran. (l) (21
(3)
(4)
(5){6) Sietem penyaluran air hqian bangunan gedung fungsi hunian tunggal di kawagan perdesaan diatur tersendiri oleh masyarakat berdasarkan standa.r teloris yang berlaku.
(7)Ketentuan mengenai tata cara perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem penyaluran air hujan pada bangunan gedung mengikuti pedoman dan standar tekrris yang berlaku. t
(1)Untuk memenuhi perq/aratan penggunaan bahan bangunan gedung sebagaimana r{itnaksud dalatn Pasal 47, setiap bangunan gedung harus menggunakan bahan bangu.nan yang ernan bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menirnbulkan danpak negatif terhadap lingkungan.
(2)Untuk keamanan bagi kesehatan pengguna bangunan gedung sebagaimana dirnaksud pada ayat (f), penggunaan bahan bangunan harus tidak mengandung bahan berbahaya/beracun bagi kesehatan, dan amal bagi pengguna bangunan gedung.
(3)Penggunaan bahan bangunan yang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus :
a.menghindari timbulnya efek silau dan pantulan bagi pengguna bangunan gedung lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya;
b.menghindari tinbulnya efek peningkatan suhu lingkungan di sekitarnya;
c.mempertimbangkan prinsip konsenasi energi; dan
d.newujudkan bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.
(4)Pemanfaatan dan penggunaan bahan bangunan lokal harus sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
(5)Ketentuan mengenai tata cara penggunaan bahan bangunan sebagainana dinaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku. Pa!81 57 Persyaratan kenyamanan bangu.nan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 39 meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antarruang, kondisi udara dalorn 11ang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan. Perd58 (f) Untuk mendapatkan kenyo"t44e11 ruang gerak dalarn bangUnan gedung sebagaimana dimsksud dalam Pasal 57, penyelenggara bangunan gedung harus mempertinbangkan:
a.fungsi ruang, jvrnlah pengguna, perabot/peralatan, aksesibilitas ruang di dalat" bangunan gedung; dan
b.persyaratan keselamatan dan kesehatan.
(2)Untuk mendapatkan kenyamanan hubungan antarruang sebagaimana dimaksud dalar'' Pasal 57, penyelenggara bangunan gedung harus mempertimbalgkan :
a.fungsi ruang, aksesibilitas ruang, dan jumlah pengguna dan perabot/peralatan di rl^lam bangunan gdung;
b.sirkulasi antarmang horisontal dan vertikal; dan
c.persyaratan keselamatan dan kesehatan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan kenyamanal ruang gerak dan hubungan antaruang pada bangunan gedung mengikuti pedoman dan standar telnris yang berlaku. Pasd 59
(1)Untuk mendapatkan kenyamanan kondisi udara ruang di dalam bangulan gedung selagei''|ena rlirncksud dalcm Pasal 57, penyelenggara bangunan gedung harus mempertimbangkan temtrrratur dan kelembaban.
(2)Untuk mendapatkan tinglat temperatur dan kelembaban udara di dalam ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pengkondisian udara dengan mempertimbangkan :
a.fungsi bangunan gedung/ruang, jumlah pengguna, letak, volume ruang, jenis peralatan, dan penggunaan bahan bangunan;
b.kemudahan pemeliharaan dan perawatan; dan
c.prinsip penghematan energi dan kelestarian lingkungan. Patsl 56
(3)Ketentuan merrgenai tata cara p€rencanaan, p€masangan, dan pemeliharaan kenyananan kondisi udara pada bangunan gedung mcngikuti pedoman dan standar teknis yang bcrlaku. Prrd 60
(1)Untuk mendapatkan kenyamanan pandalgan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, penyelenggara bangunan gedung harus mempertimbangkan kenyarnanan pandangan dari dalam bangunan ke luar dan dari luar bangunan ke ruang terteattu dalem bangunan gedung.
(2)Untuk mendapatkan kenyamanan pandangan dari dalam bangunan ke luar sebagairnana dirnaksud pada ayat (l), penyelenggara bangunan gedung harus mempertimbangkan:
a.gubahan massa bangunan, rancangan bukaan, tata ruang dalam dan luar bangunan, dan rancangan bentuk luar bangunan;
b.pemanfaatan potensi ruang luar bangunan gedung dan penyediaan RTH; dan
c.penccgahan terhadap gangguan silau dan pantulan sinar.
(3)Untuk mendapatkan kenyamanan pandangan dari luar ke dal""' bangu.nan s6lqgairnan6 dimaksud pada ayat (1), penyelenggara bangunan gedung harus mempertinbangkan :
a.rancangan bukaan, tata ruang dalam dan luar balgunan, dan rancangan bentuk luar bangunan gedung; dan
b.keberadaan bangunan gedung yang ada dan/atau yang akan ada di sekitarnya.
(4)Ketentuan mengerrai tata cara perenc.rnaan kenyottr61611 pandangan pada bangunan gedung mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku. Pud 6l
(1)Untuk mendapatkan tingkat kenyamanan terhadap getaran pada bangunan gedung sebagaimana dirnaltsud dalam Pasal 57, penyelenggara bangunan gedung harus mempertimbanglan jenis kegiatan, penggunaan peralatan, dan/ atau sumber getar lainnya baik yang berada pada bangunan gedung maupun di luar bangunan gedung.
(2)Keteotuan mengenai tata cara perencanaan tingkat kenyamanan terhadap getaran pada bangunan gedung mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku. Panl 62 (l) Untuk mendapatkan tingkat kenyananan terhadap kebisingan pada bangunan gedung s6lagaitn6la dimaksud dalam Pasal 57, penyelenggara bangunan gedung harus mempertimbangkan jenis kegiatan, penggunaan peralatan, aanTatau sumber bising lainnya baik yang berada pada bangunan gedung maupun di luar bangunan gdung.
(2)Setiap bangunan gedung dan/atau kegiatan yang karena fungsinya menimbulkan dampak kebisingan terhadap lingkungannya dan/atau terhadap bangunan gedunq yang telah ada, harus meminimalkan kebisingan yang ditimbulkan sampai dengan tingkat yang diizinkan.
(3)Ketentuan mengenai tata cara perencanaan tingkat kenyamanan terhadap I.bllogt pada bangunan gdung mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku. ; Perd63 Persyaratan kemudahan sebagaimana dimaksud datam pasal 39 meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapair prasarana dan sqlan4 .lala"n pemanfaatan bangunan gdung. Pargl 64 (l) Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dara'n bangunan gedung 5slagairnana dimaksud dalarn Pasal 63 meliputi tersedianya fasittas air atisiulitlas yang .^. p"&!: aman, dan nyameft termasuk bagi penyandang cacat dan lanjut usia.
(2)Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas seb-agairnana diiaksud paaa ayat fiy n"*" mempertimbangkan hubungan horizontal dan ve*ikat- -'t"r.uu:rgdalam bangunan gedung akses evakuas], termasuk bagi penyandang c;cat aatr lartjut usia. (s) Kelengkapan fasilitas prasarana dan ssrana selggeirnans dimaksud pada ayat (l) disssu.oikan deogan fungei bangunart gedung dan persyaratan lingkungan lokasi bangunan gdung. Pilrl 65 Setiap bangunarr gedung harus memenuhi persyaratan kemudahan hubungan horizontal sebagai'nana dimaksud dala"' Pasal 64 ayat (2) berupa tersedianya pintu dan/atau koridor yang memadai untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung tersebut. Jumlah, ukuran, dan jenis pintu, dalam suatu ruangan dipertimbangkan berdasarkan besaran ruang, fungsi ruang, dan jumlah pengguna ruang. Arah bukaan daun pintu dalom suatu ruang,rn dipertimbangkan berdasarkan fungsi ruang dan aspek keselamatan. LJkuran koridor s€bagai akses horisontal antarruang dipertimbangkan berdasarkan fungsi koridor, fungsi ruang, dan jumlah pengguna. Ketectuan mengenai tata cara perencanaan pintu dan koridor mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku. Pa.d 66 Setiap bangunan gedung bertingkat harus menyediakan sarana hubungan vertikal antarlantai yang memadai untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung tersebut berupa tersedianya tangga, ram, lift, tangga berjalan/eskalator, dan/atau lantai berjalan/travelator. Jumlai, ukuran,'dan konstruksi sarana hubungan vertikal harus berdasarkan fungsi bangunan gedung, luas bangunan, dan jumlah pengguna ruang, serta keselamatan pengguna bangunan gedung. Prrrl 67 Setiap bangunan gedung dengan ketinggian di atas 5 (lima) lantai harus menyediakan sarana hubungan vertikal berupa lift. Jumlal, kapasitas, dan spesifikasi lift sebagai sarana hubungan vertikal dalarn bangunan gdung harus m.rnpu melakukan pelayanan yang optimal untuk sirkulasi vertikal pada bangunan sesuai dengan fungsi dan jumlah pengguna banguaan gedung. Setiap bangunan gedung yang menggunakan lift harus menyediakan lift kebakaran. Lift kebakaran sebagaimana rlirnakgud pada ayat (3) dapat berupa lift. khusus kebakaran atau lift p€f,rumpang biasa atau lift barang yang dapat diatur pentoperasiannya sehingga dalar" keadaan darurat dapat digunakan secara khusus oleh petugas kebakaran, Ketentuan mengenai tata cara perencanaaur, pemasangan] dan pemeliharaan lift mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku. Pgrrf 68 Setiap bangunan gedung kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret 9elerhana, harus rnenyediakan sarana evakuasi yang meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi yang dapat menjamin kemudahan pengguna bangu.nan gedung untuk melakukan evakuasi dari dalern bangunan gedung secara aman apabila terjadi bencana atau keadaan darurat. Penyediaan sistem periagatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi s€bagaimana dimaksud pada ayat (l) disesueik"n dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, jumlah dan kondisi pengguna bangunan gedung, serta jarak pencapaian ke tempat yang F'nan. sarana piotu keluar darurat dan jalur evakuasi harus dilengkapi dengan tanda arah yang mudah dibaca dan jel,as. fUrq UanSu-1an gedung dengan fungsi, klasifrkasi, luas, jumlah lantai, dan/atau j""''tah penghuni:dslam bangunan gedung tertentu harus memiliki man4iemen penanggulangan bencana atau keadaan darurat. Ketentuan mengenai tata cara perencanaan sarana evakuasi mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
(1)(21 (31
(4)(s)
(1)(21
(1)(21
(3)
(4)
(5)(t) t2l
(3)14) (s) I Prnl 69 (f ) Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana, harue merryediakan fasiUtas dan aksesibilitas untuk menjanin tenrujudnya kemudahan bagi penyandang cacat dan lanjut usia masuk ke dan keluar dari bangunan gedung serta beralrtivitas dalam bangunan gedung secara mudah, aman, nyarnan dan mandiri.
(2)Fasilitas dan aksesibilitas sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputi toilet, ternpat parkir, telqron umum, jalur pemandu, rambu dan marka, pintu, ram, tangga, dan lift bagi penyandang cacat dan lanjut usia.
(3)Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas disesuaikan dengan fungsi, luas, darr ketinggian bangunan gedung.
(4)Ketentuan mengenai ukuran, konstruksi, jumlah fasilitas dan aksesibilitas bag penyandang cacat mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku. Pemt 70 (f) Setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum harus menyediakan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung, meliputi ruang ibadah, ruang ganti, ruang bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah, serta fasilitas komunikasi dan informasi untuk memberikan kemudahan bagi pengguna bangunan gedung dalam beralctivitas dalorn bangunan gedung.
(2)Penyediaan prasarana dan sarana disesuaikan dengan fungsi dan luas bangunan gedung, serta jumlah pengguna bangunan gedung.
(3)Ketentuan mengenai tata cara perencanaan dan pemeliharaan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung mengikuti pedoman dan standar tehnis yang berlaku. BABV PERSYARATAIf BAIfGI'I{AT G@I'ITG ADAT, BAITGI'ITAN GTI'UIYC DARI'NAT, DAIS BATGT'IIAI{ GEDI'ITG YAIIG BERI'KASI DI DA.ERAE BERFOTENSI BENCA.ITA Pasal 7l {l) Persyaratan administratif dan persyaratan telmis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sanpai dengan Pasal 7l berlaku mutatis mutandis terhadap persyatatan bangunan gedung adat/tradisional, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang berada di daerah berpotensi bencana.
(2)Bupati menetapkan persyaratan yang bersifat khusus terhadap bangunan gedung dimaksud pada ayat (1) berdasarkan karakteristik bangunan gedung dan/atau lokasi bangunan gedung b€rada.
(2)Penyelertggaraan bangunan gedung s€bagnim414 rt'imaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh perorangan atau penyedia jasa di bidang penyelenggaraan gedung. Begbn Xedua Pembalgunan Prregrsf I Umum Pilaf 73
(1)Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan teknis dan pelaksanaan beserta pengawasannya. t2l
(3)Pembangunan banguaan gedung wqiib dilaksanakan secara tertib administratif dan teknis untuk menjamin keandalan bangunan gedung tanpa menimbulkal dernpak penting terhadap lingkungan. Pembangunan bangunan gedung sebagaimana rlirnaftsqd pada ayat (l) mengikuti kaidal. pembangurran yang berlalnr, terukur, fungsional, prosedural, dengan mempertinbanglan adanya keseimbangan antara nilai sosial budaya setempat terhadap perkembangan arsitekhrr, ilmu pengetahuan dan teknologi. Prregref 2 Perencanael Tolnle Prrd 74 Seti^f kegiatan mendirikan, mengubah, menambah dan membongkar bangunan gedung harus berdasarkan perencanaan teknis. Perencanaan teloris bangunan gedung sebagaimana rtimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa perencaaaan bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan sebagaimana rlimaksud pada ayat (f ) dan ayat (21 dikecualikan terhadap bangunan gdung oleh perorangan untuk kepentingan sendiri dan/atau bangunan gdung hunian tunggal sederhana, barrgunan gedung hunian deret sederhana, dan bangunan gedung darurat. Terhadap bangunan gedung sebagaimana dimalsud pada ayat (3) menggunakarr gambar rencana teknis sederhana atau gambar rencana prototipe. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan teknis kepada psmilik bangunan ggdung dengan men3diakan,rencana teknik sederhana atau gambar prototipe. Pemerintah Daerah dapat menetapkan jenis bangunan gedung lainnya yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dan ayat (21 dalern Peraturan Bupati. Pr.d 75 Perencanaan teknis bangunan gedung dilakukan berdasarkan kerangka acuan kerja dan dokumen ikatan kerja. Perencanaan tehris harus disusun dalam suatu dokumen rencana teknis bangunan gedung berdasarkan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan lokasi, fungsi, dan klasifikasi bangunan gedung. Dokumen rencana teknis bangunan gedung berupa :
a.rencana teknis arsitektur;
b.rencana strukhrr dan konstruksi;
c.rencana mekarrikal dan elekrikal;
d.gambar rencand pertamanan dan tata ruang dalam;
e.gambar detail pelaksanaan;
f.rencana kerja;
g.syarat administratif dan syarat teknis;
h.rencana anggaran biaya pembangunan; dan
i.laporan perencanaan. Perd 76 Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dinilai, disetujui, dan disatrkan untuk memperoleh IMB. Peneriksaan dokumen rencana teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (l) dilaksanakan detrgan mempertimbangkan kelengkapan dokumen sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung. Penilaian dokumen rencana teknis sebagnimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk terhadap pemenuhan perJyaratan- teknis dengan mempertimbangkan aspek lokasi, fungsi, dan klasifikasi bangunan gedung. Dalam hal rencana telmis diperuntukkan lagr pendirian bangunan gedung untuk kepentingan .umum dan/atau bangunan gedung yang -enimbufkan dampak penting, penilaian dokumcn rencana teloris bangunan gedung sebag.irnlns dimaksud pada ayat (3) wajib mendapat pertimbangan tetoriJaari ilgC. - (l) (21
(3)
(4)(s)
(6)(l) t2l
(3)(l) {21
(3)
(4){5) Terhadap dokumen rencana teknis yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan perrilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan persetujuan tertulis oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan penerintahan bidang Peke{aaan Umum, Penataan Ruang dan Pertsnahan.
(6)Dokumen rencana teknis bangunan gedung yang telah diberiken persetujuan tertulis scbagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh Bupati. Pa.d 77 (l) Doku-men rencana telgris yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) dikenakan biaya retribusi IMB gedung. {2) Dokumen rencana teknis yang biaya IMB gedungnya telah dibayar' IMB gedungnya harus diterbitkan.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 berpedoman pada ketentuan sebagaim:na dimaksud dalam Pasal 23. Paregd3 Pslalranaan Kotrtru&sl Pa.d 78
(1)Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai setelah pemilik bangunan gedung memperoleh IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2)Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung harus berdasarkan dokumen rencana telmis yang telah disetujui dan disahkan sebagaimana dimaksud dala.n Pasal 76 ayat (Si dan ayat (6) atau gambar rencana teknis sederhana atau gambar rencana piototipe untuk bangunan gedung sebagaimana dinaksud dalam Pasal 74 ayat
(4). 1S1 ielaksanaan konstruksi bangunan gedung sebagaia"'an dimcksud pada ayat (1) berupa pembangunan bangunan gedung baru, perbaikan' penambahan' p.ruL.fr"it dan/atau pemugaran bangunan gedung dan/atau instalasi, dan/atau perlenglapan bangu.nan gedung. Peral 79
(1)Kegiatan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung meliputi :
a.pemeriksaan dokumen pelaksanaan;
b.persiapan lapangan;
c.kegiatan konstruksi;
d.pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi; dan
e.penyerahan hasil al*rir pekerjaan. {2) Pemeriksaan dokumen pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi pemeriksaan kelengfupan, kebenaran, dan keterlaksanaan konstruksi dari semua dokumen pelaksanaan pekerjaan.
(3)Persiapan lapangan sebagainana dimaksud pada ayat (f) huruf b meliputi penyu sunan progran pelaksanaan, mobilisasi sumber daya, dan penyiapan fisik lapangan, {4) Kegiatan konstruksi sebagaimana rlimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pel,aksanaan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan, pembuatan laporan kemajuan pekerjaan, penyusunan garnbar keda pelaksanaan dan gambar pelaksanaan pekebjaan sesuai dengan yang dilaksanakan, serta kegiatan masa pemeliharaan konstruksi.
(5)Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3). {6) Kegiatan pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi pemeriksaan hasil akhir pekerjaan konstruksi bangunan gedung terhadap kesesuaian dengan dokumen pelaksanaan.
(7)Penyerahan hasil aktrir pekerjaan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi hasil peke{aan konstruksi berupa bangunan gedung yang laik fungsi termasuk prasarana dan sarananya yang dilengkapi dengart dokumen pelaksanaan konstruksi, gambar pelaksanaan peke{aan sesuai dengan yang dilaksanakan, pedoman pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung peralatan serta perlenglapan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung serta dokumen penyerahan hasil pekerjaan. I (l) (21
(3)ferrynf a Pclgrwerll Kosrtnrlrt Pr.d 80 Pengawasan konstruksi bangunan gedung dilaksanakan terhadap kegiatan pelaksanaan konstruksi dan manajemen konstruksi pembangunan bangunan gedung. Kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung sebagairnana dimaksud pada ayat (1) meliputi p€ngawasan biaya, mutu, dan waktu pembangunan bangunan gedung pada tahap pelal<sanaan konstruksi, serta pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. Kegiatan manqiemen konstruksi pembangunan bangunan gedung sebagaitn4l4 dirnaksud pada ayat (l) metputi pengendalian biaya, mutu, dan waktu pembangunan bangunan gedung, dari tahap perencanaan tekrris - dan p.tatsattaro konstruksi bangunan gedung, serta Pemeriksaan keloikatr fungsi bangunan gedung. pemeriksaan kelaikan fungsi bangunarr gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)dan ayat (3) meliputi pemeriksaan kesesuaian fungsi, persyaratan tata L6ttgu-.tt, t "dtd-atan-, kedhatan, kenyamanan, dan kemudahan, terhadap IMB gedung yang telah diberikan. Perasraf 5 SorfiAlat Iaft hrag$ Balguren Geduag Pe$l 81 (l) Terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah-- memenuhi ' ' p*"y-"tro fiU*r,'- nrngS - berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi diterbitkan SLF.
(2)SLF bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterbitkan atas dasar permintaan pemilik untuk seluruh atau sebagian bangunan gedung'
(3)SLF, ."U.g"i-"n- dimaksud pada ayat (l) digunakan sebagai syarat untuk pemanfaatan bangunan gedung.
(4)Femberian Slli'bangunan gedung dilakukan dengan mengikuti prinsip pelayanart prima dan tanpa dipungut biaya. (S) SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berlaku sela'a 2O (dua puluh) tahun untuk rumafr Unggaf tunggal dan rumah tinggal deret, dan 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya serta dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sanna.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan SLF bangunan gedung diatur dengan Peraturan BuPati'
(4)
(1)(21
(3)Blgtel Kedua Pemaa&rtal falguls! Gedung Pengref I Umum Puel 83 Pemanfaatan bangunan gedung merupakan kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam IMB gedung termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala. Pemanfaatan bangunan gdung hanya dapat dilakukan setelah pemilik bangunan gedung memperoleh SLF. Pemanfaatan bangunan gedung wajib dilaksanakan oleh pemilik atau pengguna secara tertib administratif dan teknis untuk menjamirr kelaikan fungsi bangunan gedung tanpa menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Pemilik bangunan gdung untuk kepentingan umum harus mengikuti progrotn pertanggungan terhadap kemungkinan kegagalan bangunan gedung selama pemanfaatan bangunan gedung, {4)
(1)(21 Prngnf 2 Ecaelllereaa Srrr3u!.! Gcduag Persl 84 Pemeliharaan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) menjadi tanggung jawab petnitik dan/atau pengguna bangunan gedung. PeLaksanaan pemeliharaan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat menggunakan penyedia jasa pemeliharaan bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan pemeliharaan bangunan gedung meliputi pembersihan, perapihan, pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan/atau penggantian bahan atau perlengkapan bangunan gedung, dan kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung. Kegiatan pelaksanaan pemeliharaan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hasil kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituanglan dalam Laporan pemeliharaan bangunan gedung. Laporan pemeliharaan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan untuk sebagai bahan pertimbangan dalorn penetaPan perpanjangan SLF bangunan gedung. Ketentuan sebagaimana dinaksud pada ayat (6) dikecualikan terhadap bangunan gedung fungsi hunilrn untuk kepentingan sendiri dan/atau bangunan gedung hunian tunggal sederhana, bangunan gedung hunian deret sederhana, dan bangunan gedung darurat. renglefo Pcrewatan BelSrrael Crodung Perawatan uangulan gedung *bffiff" dimaksud dalam Pasal 83 ayat (r) dilakukan oleh pernilik dan/atau p€ngguna bangunan gedung dan dapat menggunaknn penyedia jasa perawatan bangunan gedung yang merniliki sertifikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan perawatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat {l) meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung. Rencana telsds perawatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat l2l disusun oleh penyedia jasa p€rawatan bangunan gedung dengan mempertimbangkan dokumen pelaksanaan konstruksi dan tingkat kerusakan bangunan gedung. Perbaikan dan/atau penggantian dalam kegiatan perawatan bangunan gedung dengan tingkat kerusakan sedang dan berat dilakukan setelah dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah. Persetujuan rencdra teknis perawatan bangunan gedung tertentu dan yang memiliki kompleksitas teknis tinggi dilakukan setelah mendapat pertimbangan teknis TAEIG. Pelaksanaan kegiatan perawatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) harus menerapkan prinsip keselarnatan dan kesehatan kerja (K3). Prral 86 Hasil kegiatan p€rawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dituangkan dalam laporan perawatart bangunan gedung. l,aporan perawatan bangunan gedung sebagaimana rlirngksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan perpanjangan SLF bangunan gedung. Peragrrf * Pcmerllrerl Sccere Bertrle Beagunrn Geduag Pald Ez
(1)Pemeriksaan secara berkala bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (l) dilakukan dalarn rangka pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung.
(4)(s)
(6)(71
(8)(l) (21
(3)(41 (s)
(6)(l) (21
(2)Pemerikeaan s€cara bcrkal6 36lqgeirnana dimaksud pada ayat (l) menjadi tanggung jawab pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung.
(3)Pelaksanaan pemeriksaan secara b€rl€la sebagaimana di:aaksud pada ayat (2) dapat menggunakan penyedia jasa pengkajian telcris bangunan gedung yang 6stniliki sertifikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (a) Dalam hal belum terdapat penyedia jasa pengkajian teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (3), pengkajian teknis dilakukan oleh Pemerinta-h Daerah.
(5)Kegiatan pemeriksaan secara berkala bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicatat dalarn bentuk laporan. Pengraf 5 Pengaweran Penanfaatan Baagunaa Gedung Pr.rt 88 (l) Pengawasan terhadap pemanfaatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dala'n Pasal 83 ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah. {2) Pemerintah Daerah dapat melakukan pengawasan terhadap bangunal gedung yang me'niliki indikasi peruba-han fungsi dan/atau bangunan gedung yang membahayakan lingkungan. Baglr! Ik"lgs Pcrlbduagaa dgn Pelcrtarlal Bergulan Geduag Pangraf 1 Umum P.rd 89 Perlindungan dan pelestarian bangunan gedung meliputi kegiatan penetapan dan pemanfaatan termasuk perawatan dan pemugaran, serta kegiatan pengawasannya yang dilakukarr dengan mengikuti kaidah pelestarian serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologr. Pangaf 2 Peaetalna BsrgErsn tioduag 5rug Dlrr''duagl dan DllertrrlLen Perd 90 (l) Bangunan gedund dan lingkungannya yang memenuhi syarat sebagai benda cagar budaya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan harus dilindungi dan dilestsrikan.
(2)Pemerintah Daerah melakukan identifikasi dan dokumentasi terhadap bangunan gedung dan linglungannya yang memenuhi syarat s€bagaimana dirnaksud pada ayat (1).
(3)Bangunan gedung dan lingkungannya sebagairnana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atas usul Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan. (a) Pemilik bangunan gedung dan/atau nasyarakat dapat mengusulkan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dilindungi dan dilestarikan.
(5)Dalam hal pengusulan bangunan gedung dan lingkungan untuk dilindungi dan dilestarikan bukan berasal dari pemilik bangunan gedung, pengusulal tersebut harus dengan sepengetahuan dari pemilik.
(6)Penetapan Ehrpati atas bangunan gedung dan lingkungannya sebagaimana rlirngkeud pada ayat (3) didasarkan pada pertimbangan dari TAETG dan hasil dengar pendapat publik.
(7)Keputusan penetapan bangunan gedung dan lingkungannya sebasaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditinjau setiap 5 (lima) tahun sekali. Prrd 91 (l) Penetapan bangunan gedung dan lingkungannya sebagairnana dimaksud dalar'' Pasal 9O ayat (3) disesueikan dengan klasifikasi tingkat perlindungan dan pelestarian bangunan gdung dan lingkungannya sesuai dengan nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan termasuk nilai arsitektur dan telcrologi.
(2)Klasifikasi bangunan gedung dan lingkungannya sebagaimana rlirneljsud pada ayat (1) terdiri atas klasifikasi utama, madya dan pratarna.
(3)Bangunan gdung dengan klasifikasi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) '' dipeiuntukkan bagi U;ngunan gedung dan lingkungannya yang secara frsik berrtuk aslinya sama sel€li tidak boleh diubah.
(4)Bangunan gidung dengan klasifikasi madya sebagairnana dimaksud pada ayat (2) '' aipeiuntutt<an Uagi b-angunan gedung dan lingkungannya yang secara fisik uentut asli eksteriornya sama sekali tidak boleh diubah, nalnun tata ruang- dalamnya dapat diubah sebagian dengan tidak mengurang nilai perlindungan dan pelestariannya.
(5)Bangunan gdung dengan klasilikasi pratama sebagaimana dinaksud pada ayat ' '
(2)Jperuntukkan Uagi bangunan gedung dan lingkungannya yang secara fisik ir""t"t aslinya hapat Aiut"ft sebagian dengan tidak mengurangi- nilai perlindungan -dan pelestariannya serta dengan tidak menghilangkan bagian utama bangunan gedurtg ters€but. Paregnf 3 Peannhrtan Balgulen Gcdung lnng plllnd6g[ dan Dllestarlkan Patal 92
(1)Pemanfaatan bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan sesuai dengan kaidah petestarian ueraasattan Peraturan Perundang-undangan menjadi tanggung jawab pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung'
(2)Dalam rangka p;manfaatan bangunan gedung sebagaimana rlimaksud, Pada ayat "
(1)Pemerintah- Daerah dapat memberikan insentif tertentu kepada pernilik dan/atau pengguna bangunan gedung.
(3)DaGm fral bangunan gedung dan/atau lingkungannya yang telah ditetapkan menjadi cagar budaya -akan dimanfaatkan untuk kepentingan aga.rna, sosial, pariwisata, -pendidikan, ilrnu pgngstahuan dan kebudayaan, pemanfaatannya Larus sesuai dengan ketentuan dalam klasifikasi tingkat perlindungan dan pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya.
(4)bahm hal bangunan gedung dan/atau lingkungannya ygtg !"1uh ditetapkan ' ' menjadi cagar budaya -akan dialihkan haknya kepada pihak lain, lengalihan halmya harus ditaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan,
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Bangunan Gedung yang dilindungi dan dilestarikan diatur dengan Peraturan Bupati' Prrsl 93 (l) Pemugaran bangunan gedung yang dilindung dan dilestarikan merupakan kegiatan memperbaiki dan memuthkan kembali bangunan gedung ke bentuk aslinya.
(2)Pelaksanaan pemugaran bangunan gedung dan lingkungannya yang dilindungi dan/atau dilestarikan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 79 sampai dengan Pasal 8l .
(3)Pelaksanaan pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memperhatikan prinsip keselamatan dan kesehatan keda (K3)' perlindungan dan pelestarian yang mencakup keaslian bentuk, tata letak dan metode pelaksanaan, sistem struktur, penggunaan bahan bangunan, dan nilai sejarah' ilmu pengetahuan, dan kebudayaan termasuk nilai arsitektur dan teknologi. n -utlffi*:ffi:Geduag Pangraf I UmuD Paraf 94 Pembongkaran bangunan gedung meliputi kegiatan penetapan pembongkaran dan pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung yang dilakukan dengan mengikuti kaii[a6 *-6ottgkaran secara umum serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. \ (u Paregr.f 2 Pcaetalnn PcmboagLanl Prrd 95 Pemerintah Daerah membongkar bangunan gedung yang :
a.tidak laik fungsi yang apabila dimanfaatkan dapat menimbulkan bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan linglungannya;
b.bangunan gedung yang tidak memiliki IMB; dan
c.bangunan gedung yang didtilran di atas tanah milik pihak lain tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Pembongkaran bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat pembongkaran. Dalam hal ditujukan terhadap bangunan gedung yang tidak laik fungsi sebagaimana dirnaksud pada ayat (l) huruf a, surat pembonglaran sebagaimana rliftakgud pada ayat (2) didasarkan atas hasil pengk4jian tekrris kelqik:rn bangunan gedung yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan.
(4)Dalam hal pemboSngkaran ditujukan terhadap bangunair gedung yang tidak memiliki IMB sebagaimana rlirnaksud pada ayat (1) huruf b, surat pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Peranglat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam hal pembongkaran ditujukan terhadap bangunan gedung yang didirikan di atas tanah milik pihak lain tanpa izin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf c, surat pembongkaran sebagairnana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permohonan dari pemilik tanah yang bersanglutal secara hukum. Patat 96 Penerbitan surat pembongkaran scbagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) harus didahului dengan penyampaian surat peringatar kepada pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung. Terhadap bangunan gedung yang tidak laik fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (l) huruf a, surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah kepada pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung untuk melakukan perbaikan atau membonglar bangunan gedung yang brsangkutan. Terhadap bangunan gedung yang tidak 6grniliki IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) huruf b, surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah kepada pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung untuk mengurus kepemilikan IMB atau membongkar bangunan gedung yang bersangkutan. Terhadap bangunan gedung yang didirikan di atas tanah milik pihak lain tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (l) huruf c, surat peringatan sebagaimana dingksud pada ayat (1) berisi perintah kepada pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung untuk membonglar bangunan gedung yang bersangkutan. Ddarr hal pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung tidak melaksanakan sebagaimana tertuang dalam surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) dalam batas walrtu yang telah ditetapkan, dilakrrLaq oleh Pemerintah Daerah atas biaya pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung. "*o""Xf,#f"lstaru Pual 97 Pembonglaran bangunan gedung dapat dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dan/atau Pemerintah Daerah. Pelalsanaan pembongkaran sebagaimana rlimslasud pada ayat (1) dapat menggunakan jasa pembonglaran bangunan gedung yang merniliki sertifikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (21
(3)(s)
(1)(21
(3)
(4)(s) tl) (21
(3)P-elaksanaan pembongkaran -bangunan gedung s6lagai,nana dimaksud pada ayat (f) yang merrggunakan bahan peleda& harus dil-akuka'oleh p"rryiai".1""" pembonglaran bangunan gedung.
(4)P-elaksanaan pembongkaran bangunan gedung seb,rgaimana disraksud pada ayat !l) l*g dapat menimbulkan dampak-luas ierhad-ap keselarnatan uium dan - lnskunsan harus dilaksanakan berdasarkan rencana ieknis pembongkaran.
(5)+9rr"a11 teknis pembongkaran sebagaimana rrirnaksud paaa ayit 1+1 tr*o" disetujui oleh Pemerintah Daerah setelatr mendapat pertimbangan a-ari rabc.
(6)P^elaksanaan pembongkaran bangunan gedung deuagaimana ai'.aksud pada ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4) harus :
a.sesuai dengan surat peringatan dan/atau surat pembongkaran; !. dilaksanskan secara tertib dan mempertimbangkan kio,,,a'an, kesela,natan masyarakat dan lingkungannya; dan _ "-. Tmgrkgti prinsip keselamatan dan kesehatam kerja (K3).
(7)Akibat pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung sslagaimana dirnaksud pada ayat (1) dapat diberikan ganti rugi.
(8)lltentuan lebih lanjut mengenai ganti rugi sebagaimana rrimsftsqd pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Bupati. Peregnf a Pelgrt'rta! Pemboaglana Uanguaaa etcdulg Feral 98
(1)Pengawasan pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung dilakukan penyedia jasa pengawasan'yang nemiliki sertiftkat sesuai dengan ketentuan plraturan Perundang-undrngan,
(2)Pengawasan pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung selain sebagai'nana dirn6[3sd p6da ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(3)!,asil pengawasan pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaporkan kepada Bupati. BAAVU TIU AELI BAI{GI'I|AI| GEDT'ITG pcebenturrT# ff!!o..- - r*.
(1)TABG dibenruk oleh Bupati. Psrd 99
(2)Keanggotaan TABG sebagaimana rrinaksud pada ayat (l) bersifat Ad hoc, _ independen, objektif dan tidal mempunyai konflik kepentingin.
(3)Keanggotaan TABG sebagaimsns dirnaksud pada ayat py terairi atas unsur qerguruan tinggi, asosiasi profesi, masyarakat ahli, dan instansi perrerintah Daerah yang berkompeten delarn memberikan pertimbangan teknis di bidang ban-gu.nan gedung, yang meliputi bidang arsiiektur baigunan gedung dan perkotaan, strul.hrr _ dan konstruksi, mekardkal dan elektrikar, perta:aanan/lanskap, dan tata ruang dF t.Fm /interior, serta kesela'natan dan kesehatan kerja serta keahlian lainnya yang d.ibutuhkan sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
(4)TABG sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Susunan keanggotaan TAITG terdiri o"Y t*
a.Pengarah;
b.Ketua: c, Walril Ketua;
d.Sekretaris; dan
e.Anggota. B.ghr fcdug ltger, Fungrl, del fere KerJa TABG Pasd 1O1
(1)TABG mcmpunyai tugae : ' a. menberikan pcrtimbangan tekrris berupa nasehat, pendapat, dan profesional pada pengesahan rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum; dan ' b. memberikan masukan tentang program dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi yang terkait.
(2)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, TAIIG mempunyai fungsi:
a.pengkajian dokumen teknis yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang;
b.pengk4iian dokumen rencana teknis berdasarkan ketentuan tentang persyaratan tata bangunan; dan
c.pengkqiian dokumen rencana telmis berclasarkan ketentuan tentang persyaratan keandalan bangunan gedung.
(3)Disarrrping mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), TAIIG dapat membantu:
a.penbuatan acuan dan penilaian;
b.penyelesaian nasalah; dan
c.penyempurnaan peraturan, pedoman dan standar. Perd 1O2
(1)Masa kerja TABG ditetapkan selama I (satu) tahun.
(2)Masa kerja TABG sebagaimana dirnaksud pada ayat (l) dapat diperpanjang untuk satu kali masa kerja.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai TABG diatur dengan Peraturan Bupati. PERAIT#^1ff*^" "^t P.rel l0g (f) Setiap orang berhak untuk: a, mendapatkan ioformasi terkait dengan keseluruhan aktivitas penyelenggaraan bangunan gedung;
b.mendapa.tkan pelayanan dari Pemerintah Daerah dslem penyelenggzrann bangunan gedung; dan
c.berperan serta dela'n proses penyelenggaraan bangunan gedung.
(2)Pemberian informasi yang menjadi hak masyarakat dalern penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan,
(3)Pemberian pelayanan kepada masysrakat dalq'n penyelenggaraan bangunart gedung meliputi pelayanan terhadap warga masyarakat sebagai pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung Eraupun terhadap warga masyarakat yang berperan serta dalam proses pe'nbangunan gedung.
(4)Peran serta masyarakat dalatn proses pembangunan gedung sebagaimana rlirnaksud pads ayat (l) huruf c dilaksanakan dalam bentuk :
a.penyampaian saran, masukan, dan pendapat dalam penetapan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan penyelenggaraan bangunan gedung; , b. keikursertaan dala"' kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung melalui pengawasan sosial; dan
c.pengajuan gugatan kepada p€ngadilan yang berwenarg dalam rangka . perlindungan hukum berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. BAA DT . PWBICAAIT - Perd 1O4 - (1) Pemerintah Daerah mel,akukan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. I
(2)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) bertujuan agar penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum'
(3)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada :
a.pemilik, pengguna, dan/atau penyelenggara bangunan gedung guna meningkatkan profesionalisme dan ketaatannya terhadap Peraturan Perundang-undangan di bidang penyelenggaraan bangunan gedung; dan
b.masyarakat agdr termotivasi untuk berperan aktif dalam penyelenggzrraan bangunan geduhg untuk mewuiudkan bangunan gedung yang tertib secara administratif, fungsional dan selaras dengan lingkungan, serta terjamin keandalan teknisnya. Pesal 1O5 Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung melalui kegiatan pengaturan, pemberdal'aan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (l), Pemerintah Daerah :
a.merumuskan kebdakan guna mencapai tujuan penyelenggar€mn bangUnan untuk menciptakan sistem penyelenggaraan bangunan gedung yang yang tertib secara administratif, fungSional dan selaras dengan lingkungan, serta tef amin keandalan tekrrisn5ra; b.melakukan pendataan, sosialisasi, penyebarluasan dart penyelenggaraan bangunan gedung;
c.pemberdayaan penyelenggara bangunan gedung dan meninglatkan profesionalitas dengan penyadaran akan hak peran dalem penyelenggaraan bangunan gedung; dan
d.menerapkan sistem insentif dan disinsentif dalam rangka penyelenggaraa;r bangunan gedung. pelatihan di bidang masyarakat untuk dan kewajiban dan pencapaian tujuan BABX SAITKSI ADUtrUSTRATIF Pasd 106
(1)Pelaksanaan pembangunan bangunan gedung yang melanggar ketentuan seb,gaimana di-aksud dalam Pasal 14 dikenakan sanksi administratif, berupa :
a.peringatan tertu[s;
b.pembatasan kegiatan pembangunan;
c.penghentian sementata atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.pengtrentian sementara atau tetap pada pemarrfaatan bangu.nan gedung;
e.pembekuan IMB;
f.pencabutan IMB;
g.pembekuan SLF bangunan gedung;
h.pencabutan SLF bangunan gedung;
i.denda adninistrasi: atau
j.perintah pembonglaran bangunan gedung.
(2)Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Pasal lO7 Penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Prsl fOg (f) Pemilik bangunan gedung yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 3O avat (1)' Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 97 ayat (4) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis.
(2)Pem ik bangunan gedung yang tidak mematuhi peringatan tertulis sebanyak 3 (trga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran sebagairnana dirnaftsgd pada ayat (l), dikenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan pembangunan, atau pembonglaran dalam hal pelanggaran dilakukan terhadap Pasal 95 ayat(41.
(3)Pemilik bangunan gdung yang telah dikenakan sanksi sebagairaana dimaksud pada ayat (2) selama 14 (empat bclas) hari kalender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran sebagaimana rtirnaksud pada ayat (f), dikenakart sanksi administrasi berupa penghentian sementara pembangunan dan pembekuan izin mendirikan bangunan gedung.
(4)Pemilik bangunan gdung yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dinaksud pada ayat (3) selama 14 (empat belas) hari kelender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa penghentiatr tetap pembangunan, pencabutan IMB, dan perintah pembongkaran bangunan gedung.
(5)Dalan hal peririlik bangunan gedung tidak melakukan pembongkaran sebagaimana did'nksud pada ayat (4) dalam jangka walchr 30 (tiga puluh) hari kalender, pembongkarannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas biaya pemilik bangunan gedung.
(6)Dalam hal pembonglaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah, pemilik bangunan gedung juga dikenakan sanksi adninistrasi berupa denda yang besarnya paling banyak lO% (sepuluh persen) dari nilai total bangunan gedung yang bersangkutan.
(7)Besarnya denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan berdasarkan berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan setelah mendapat pertimbangan dariTABG. Pard 1O9
(1)Pernilik bangunan gdung yang melaksanakan pembangunan bangunan gedung dan melanggar ketentuan Pasal 1l ayat (1) dan Pasal 74 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa penglentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung.
(2)Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki IMB dikenakan sanksi ad:ninistrasi berupa perintah pembongkaran. Prrel 1lO
(1)Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (l) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis.
(2)Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang tidak mematuhi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu masing- masing 7 (tujuh) hari kalender dan tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa penghe*rtian sementara kegiatan pemanfaatan bangunan gedung dan pembekuan SLF.
(3)Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang telah dikenakan sanksi administrasi sebagaimana rlirnskgud pada ayat (2) selarna 30 (tiga puluh) hari kalender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa penglrentian tetap dan pencabutan SLF.
(4)Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang terlanbat melakukan perpanjangan SLF sampai dengan batas waktu berlakunya SLF, dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang besarnya l% (satu persen) dari nilai total bangunan gedung yang bersangkutan. Perd 111 Pegawai Negeri Sipil yang menghalang-halangi pemenuhan hak masyarakat sebagaimaaa rtirnaksud dale"' Pasal lO3 dikenai sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. BAB:g rBfE!ITUAI| PEITYIDIXAIT P$al 112
(1)P-enyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini, pada tahap pertama dilakukan oleh PPNS di lingkungan Pemerintah daerah.
(2)Dalam oclakEsnakan tugas ecbagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS berwenang:
a.tnenerina laporan atau pengaduan dari seseorang atau badan Gntang adanya pelanggaran;
b.melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian serta melakukan pemeriksaan;
c.memanggil seseorang untuk didengar keterangannya;
d.mendengar keterangan ahli yang diperlukan dalam hubungan pemeriksaan perkara; dan
e.melakukan tindakan lain yang diperlukan.
(3)Apabifa didalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan adanya petunjuk tindak pidana, PPNS melaporkannya kepada Penyidik Kepolisian Republik lndoaesia.
(4)PPNS sebagaimana dirnskslrd pada ayat (3) berwenang Eembuat berita acara pemeriksaan. ,r.
(5)Berita acara p€mbriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Penyidik Kepolisian Republik Indonesia. BAEXtr rEIENTfl'AIT PIDAIIA Pald 113 Setiap orang yang mel,anggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang mengakibatkan luka atau meninggalnya orang lain, dipidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. BABXItr BDfEI|TUAI{ PERALIIIAIT n rd 114
(1)Permohonan IMB yang tel,ah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku sebelumnya.
(2)Pemilik bangunan yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku dengan dilengkapi SLF dan sesuai dengan peruntukan ruang.
(3)Pemi[k bangunan gdung yang mengubah fungsi bangunan gedung yang telah 4grniliki IMB wqiib mengajukan permohonan IMB baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(4)Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangu.nan gedung sebagaimana diteotukan dalan Peraturan Daerah ini, bangunan gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan secara bertahap.
(6)Dalam hal bangunan gedung yang sudah meniliki IMB tetapi tidak memiliki SLF, pemitik bangunan perlu mengajukan permohonan SLF secara bertahap. Prnl 115 Pemberlakuan IMB dan SLF ditetapkan s€bagai berikut :
a.bangunan umum 6 {cnam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini;
b.bangunan hunian rlon sederhana 6 (enaan) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini; dan
c.bangunan hunian sederhana 6 (enan) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. Prrd 116 Dalorn hal TABG belum terbentuk, tugas dan fungsinya diialankan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan. BAB 'UIPEI|IITI'P Prrd 117 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 20O5 tentang Bangunan Gedung (Iembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Ta-hun 2005 Nomor 5, Tambahan Iembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pard 118 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penenpatannya dala'n Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong. I Ditetapkan di Parigr padatanggal lt Dc(€nl0eR 20/6 BUPATI PARIGI MOUTONG. An L, lI"'lW \- .- SAMSURZALTOMBOLOTUTU Diundang[an di Parigi padatanggal 19 D€GarAct ZOfi PIt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG. ABDUL RADIAB LEMBARAN DAERAH I(ABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN 2016 NOMOR 'S NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG, PROVINSI SULAWESI TENGAH : (07, OC/2O16 ASI::il f jj i X-A$ j.ir, r'a1i "ri: ": ii':: iji:i"i..:; \ ':"1 | \t,\ij PE}|.'ELASAN ATAA PERATI'NAT DAERAII IqBI'PATET PAruCI UOUT{)NG NOUOR 6 TAETTN 2016 TEIITAITG BANGI'I|AIT GEDIING tuuu Pembangunan Nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang menekankan pada keseimbalgan pembangunan, kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila. Bangunan sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudarr produktivitas, dan jati diri manusia. Oleh Karena itu, penyelenggaraan bangunan perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan yang arnan, andal, serasi dan selaras dengan lingkungannya' Pembangunan merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Oleh karena itudalam pef,rgaturan bangunan tetap mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ' Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan setiap bangunan, ketentuan tentang peran masyara-kat dan pembinaan oleh pemerintah, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan tersebut dilandasi oleh azas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan dan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berkemanusiaan dan berkeadilan. Masyarakat diupayakan untuk terlibat dan berperan secara aktif bukan hanya dalam rangla. pembangunan dan pemanfaatan bangunan untuk kepentingan mereka sendiri, tetapi juga dalam meningkatkan pemenuhan persyaratan bangunan dan tertib penyelenggaraan bangunan pada umumnya. Perwujudan bangunan juga tidak terlepas dari peran penyedia jasa konstruksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang jasa konstruksi baik sebagai perencana, pelaksana, pengawas atau manajemen konstruksi ttraupun jasa-jasa pengembangannya, termasuk penyedia jasa pengkaji tekrris bangunan. Oleh karena itu, pengaturan bangunan inijuga harus be{afan seiring, dengan pengaturdr jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka semua penyelenggaraan bangunan baik pembangunan maupun pemanfaatan, yang dilakukan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, masyarakat serta oleh pihak asing, wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang bangunan gedung dan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung. Dalarn menghadapi dan menyikapi kemajuan telirrologi, baik informasi maupun arsitelrtur dan rekayasa, perlu adanya penerapan yang seimbang dengan tetaF nempertimbangkan nilai-nilai sosial bu"daya masyarakat setempat dan karakteristik arsitelctur dan lingkungan yang tela-h ada, khususnya nilai- nilai kontekstual, tradisional, spesifik, dan bersejarah. Pengaturan dalern peraturan daerah ini juga memberikan ketentuan pertimbangal kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang sangat beragam. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah terus mendorong memberdayakan dan meningkatkan kamarnpuan masyarakat untuk dapat memenuhi ketentuan dalam peraturan daerah ini secara bertahap sehingga jaminan kearnanan, keselamatan, dan kesehatan masayarakat dalam meEenuhi ketcntuan dalaE pcrahrran daerah ini eecara b€rtahap sehingga jaminan kcaEalan, kcsclamatan, dan kes€tratan maaayarakat dalam menyelcnggarakan bangunan dan lingkungannya dapat dinikmati oleh semua pihak secara adil dan dijiwai scmangat kemanusian, kebersanaan, dan saling mernbantu, serta dijiwai dengan peLaksanaan tata pemerintahan yang baik. Dalam rangka neningla.tkan pelayanan, penataan, pengendalian, p€ngawasan, pembinaan den penertiban s€rta kegiatan lisik dan administrasi perryelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Parigi Moutong perlu Eengatur kembali t€otang penyelenggaraan bangunan gdung di wilayah Kabupaten Parigi Moutong agar penyelenggaraan gedung dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administrasi dan teknis bangunan gdung. Keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 20O5 tentang Bangunan Gcdung dinilai sudah tidak dapat lagi mengakomodir segal,a pengatuan yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan, sehingga perlu diratur kembali tentang penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah l(abupaten Parigi Moutong. Peraturan daerah ini mengatur hal-hal yang bereifat pokok dan normative, sedangkan ketentuan pelaksanaannya ekon diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dengan tetap menp€rtimbangkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang lain yang terkait dengan petatsanaan Peraturan Daerah ini. PASALDEUI PASAL Pasal f Cukup jelas