menetapkan Peraturan Daerah tentang pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan permukiman Kumuh; : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
2.Undang-Undang Nomor l0 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Parigi Moutong Di provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 23, Tambahan Lcmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4185):
3.Undang Nomor I Tahun 201 1 tentang perumahan Dan Kawasan Permukiman (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan l-mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); ^".i r:1, '- ) -.i;lsr
j.."_ ,;rL,f.N j'- *'J-.' :',.ii.;;\N t Undang-Undang Nonor 23 Tatrun 2014 tcntang penerintatran Darreh (Lcobenn Ncgara Ropublik lrdolresia Tehun 2Ol4 Nomor 244, Tambahrn Lcmbaran Negara Republik Indonesla Nomor 5587) scbagaimana tclah diubab teralrhir dcngan Undang-Undang Nonor 9 Tahun 2O lStentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (I.enbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik tndonesia Nomor 5679); Peraturan Pemcrintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemmahan Dan Kawasan Permukiman (Lenbaraa Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1O I , Tambahan kobaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883); Pcraturan Menteri Pelrerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor :O2lPKtlMl2Ol6 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh; Doagra Eonctqfurn Bcrlama DEWAII PERWAKIAIT RAI(YA'T DAENAE KABITPATEN PARIGI UOIII1OXG MenetapLea drn DI,PATIPAilGI XOUTIOI|G rmrIrIUB|(rrJ 3 : PERATIURAI| DAIRAB TEIITAI{G PETICDCAEAII PEilITCTATAT TUTIIIIAS PDRUUAEAI! K'IT'E PERXI'EIAI|K'II'E.