1.Daerah adalah Kabupaten Parigi Moutong.
2.Kabupaten adalah Kabupaten Parigi Moutong.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Parigi Moutong.
5.Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong.
7.Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
8.Camat adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam wilayah Kecamatan yang bertanggungjawab kepada Bupati.
9.Kecamatan adalah wilyah kerja Camat sebagai perangkat Daerah.
10.Kepala Desa adalah pimpinan di desa yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa.
11.Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Kesatuan Republik Indonesia.
12.Lurah adalah pimpinan kelurahan yang menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan di kelurahan.
13.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah dalam wilayah kerja Kecamatan.
14.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
15.Penduduk adalah orang warga Kabupaten dan orang bukan warga Kabupaten yang bertempat tinggal diwilayah Kabupaten.
16.Warga Kabupaten adalah orang Warga Kabupaten Asli dan orang lain yang disahkan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
17.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
18.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
19.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agrerat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
20.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan Dokumen berupa kartu indentitas atau surat keterangan kependudukan.
21.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
22.Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor indentitas Penduduk yang bersifat unik atau khas tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
23.Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu indentitas yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta indentitas anggota keluarga.
24.Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
25.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas.
26.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada Dinas yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
27.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan status kewarganegaraan.
28.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
29.Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap diwilayah Negara kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
30.Petugas Registrasi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan tanggungjawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di Desa/Kelurahan.
31.Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat Kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam.
32.Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah satuan kerja di tingkat Kecamatan yang melaksanakan pelayanan pencatatan sipil dengan kewenangan menerbitkan akta catatan sipil.