1.Daerah adalah Kabupaten Parigi Moutong.
2.Kabupaten adalah Kabupaten Parigi Moutong.
3.Bupati adalah Bupati Parigi Moutong
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Parigi Moutong.
6.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
7.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Bupati.
8.Partisipasi Masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
9.Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Pemilihan Kepala Desa adalah pemilihan Kepala Desa serentak dan pemilihan Kepala Desa melalui Musyawarah Desa.
13.Pemilihan Kepala Desa serentak adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan satu kali atau bergelombang.
14.Pemilihan Kepala Desa melalui Musyawarah Desa adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan melalui musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
15.Pemilihan Kepala Desa satu kali adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan hanya satu kali pada hari yang sama untuk semua desa dalam wilayah Kabupaten.
16.Pemilihan Kepala Desa bergelombang adalah pemilihan Kepala Desa untuk seluruh desa di wilayah kabupaten dalam dua atau tiga gelombang yang dilaksanakan hanya satu kali pada hari yang sama dalam setiap gelombang.
17.Pemilihan Kepala Desa antar waktu adalah pemilihan Kepala Desa karena Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.
18.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
19.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
20.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Kecamatan, yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati pada tingkat Kecamatan dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
21.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten, yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
22.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
23.Calon Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
24.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
25.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
26.Daftar Pemilih Sementara, yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
27.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPS.
28.Daftar Pemilih Tetap, yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
29.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para Pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar- besarnya secara lisan.
30.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
31.Kampanye calon Kepala Desa, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi dan misi calon Kepala Desa.
32.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk membahas dan menyepakati hal yang bersifat strategis.
33.Kesepakatan Musyawarah Desa atau Kesepakatan Bersama Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua BPD dan Kepala Desa.
34.Hari adalah hari kerja.