a.tata pemerintahan yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum;
b.non-diskriminasi, yakni tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik maupun psikis anak, atau faktor lainnya;
c.kepentingan terbaik bagi anak, yakni rnenjadikan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan;
d.hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, yakni menjamin hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak semaksimal mungkin; dan
e.penghargaan terhadap pandangan anak, yakni mengakui dan memastikan bahwa setiap anak yang rnemiliki kemampuan untuk menyampaikan pendapatnya, diberikan kesempatan untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas terhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi dirinya. BABD ASAS
9.Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (de1apan be1as) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
10.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Negara.
11.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat hidup turnbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
12.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat Kabupaten yang mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
13.Rencana Aksi Daerah KLA, yang se1anjutnya disingkat RAD KLA adalah dokumen rencana yang memuat prograrrr/kegiatan secara terintegrasi, dan terukur yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan KLA.
14.Aparatur adalah Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Kontrak, darr/ atau Pegawai Tidak Tetap yang bekerja pada instansi Pemerintah Daerah darr/atau Pemerintah Pusat yang berada diwilayah administrasi Kabupaten.
15.Masyarakat adalah setiap orang atau badan hukum yang berada di wilayah Kabupaten. f' I !, f . I Pasal 7 Indikator klaster hak anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, rneliputi :
a.klaster hak sipil dan kebebasan;
b.klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
a.adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pernenuhan hak anak;
b.persentase anggaran untuk pernenuhan hak anak, termasuk anggaran untuk penguatan kelembagaan;
c.adanya Gugus Tugas KLA;
d.adanya RADKLA;
e.tersedianya Profil Anak lengkap dan diperbaharui setiap tahun;
f.rneningkatnya jumlah Kecarnatan dan Desai Kelurahan Layak Anak yang terintegrasi dengan Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat;
g.tersedia sumber daya manusia terlatih Konferensi Hak-hak Anak dan rnampu menerapkan hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan;
h.tersedia data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur, dan kecamatan;
1.keterlibatan Forum Anak dalam pemenuhan hak anak; J. keterlibatan lembaga rnasyarakat dalarn pemenuhan hak anak;
k.keterlibatan dunia usaha dalarn pemenuhan hak anak; dan L keterlibatan media massa dalam pemenuhan hak anak.
a.menghormati orang tua, wali, dan guru, dan orang yang lebih tua dimanapun berada;
b.mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi ternan;
c.mencintai tanah air, bangsa, negara, dan daerahnya;
d.menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya;
e.rnelaksanakan etika dan akhlak yang rnulia dimanapun berada;
f.melaksanakan kewajiban belajar sesuai tingkat pendidikan;
g.rnenjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan ketentraman lingkungan; dan
h.bersikap mandiri dan kreatif sesuai potensi dan bakat PasalS
a.hak sipil dan kebebasan;
b.lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c.kesehatan dasar dan kesejahteraan;
d.pendidikan, pernanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan
e.perlindungan khusus.
a.penguatan kapasitas orang tua anak untuk memenuhi tanggungjawabnya dalam pengasuhan dan tumbuh kembang anak;
b.tidak dipisahkan dari orang tuanya, kecuali untuk kepentingan anak;
c.anak tetap dalam kondisi sejahtera meskipun orang tuanya tidak mampu;
d.mendapatkan pola asuh yang baik, santun dan penuh kasih sayang;
e.mendapatkan dukungan kesejahteraan baik dari kerabat, komunitas masyarakat dan pemerintah dalam hal orang tua anak meninggal dunia atau menderita penyakit yang tidak memungkinkan mengasuh anak; dan
f.anak yang berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak/P~ti/Pesantren/ Asrama terpenuhi hak tumbuh kembangnya dan mendapatkan perlindungan. PasallO Indikator KLA untuk klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
a.persentase usia perkawinan pertama di bawah 18 (delapan belas) tahun;
b.tersedia lembaga konsultasi bagi orang tuaj'keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak;
c.tersedia lembaga kesejahteraan sosial anak;
d.tersedianya infrastruktur (sarana dan prasarana) di ruang publik ramah anak;
e.tersedianya Ruang Bermain Ramah Anak;
f.tersedianya rute aman dan selamat ke dan dari sekolah;
g.menurunnya angka kecelakaan lalu lintas pada anak; dan
h.aksesibilitas untuk anak penyandang disabilitas. Paragraf2 Klaster Lingkungan Keluarga clan Pengasuhan Altematif Pasa19 Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, meliputi :
a.setiap anak berhak atas identitas (Kartu Identitas Anak/KIA);
b.memperoleh kutipan akta kelahiran yang dibebaskan dari bea;
c.menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya baik secara individu maupun melalui wadah partisipasi anak dalam bentuk forum anak ataupun kelompok anak lainnya;
d.penyediaan fasilitas dan mempero1eh informasi yang sehat, aman dan layak, yang dapat diakses semua anak;
e.kebebasan berkumpul dan berorganisasi yang sesuai bagi mereka; dan
f.penjagaan nama baik dan tidak dieksploitasi. PaulS Indikator KLAuntuk klaster hak sipil dan kebebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:
a.persentase anak yang teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran secara gratis;
b.tersedia fasilitasi informasi layak anak, seperti Pusat Informasi Sahabat Anak dan Telepon Sahabat Anak;
c.terlembaganya partisipasi anak, termasuk Forum Anak yang ada di kabupaten, kecamatan, dan desaj'kelurahan: dan
d.forum anak berperan sebagai pelopor dan pelapor, serta terlibat dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
c.klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan;
d.klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan
e.klaster perlindungan khusus.