1.K e t e n t e r a m a n adalah suasana batin dari setiap individu karena terpenuhinya kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan) serta adanya kesempatan u n t u k mengaktualisasikan nilai-nilai kemanusiaannya.
2.K e t e r t i b a n U m u m a d a l a h s u a t u s i t u a s i d a n k o n d i s i d i n a m i s y a n g menggambarkan adanya kepatuhan kepada hukum, norma serta kesepakatan umum.
3.K e t e n t e r a m a n d a n Ketertiban U m u m y a n g selanjutnya disebut Trantibum adalah situasi d a n kondisi y a n g memungkinkan Pemerintah Daerah, d a n masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tenteram, tertib, d a n teratur sesuai kewenangannya d a l a m r a n g k a penegakan Peraturan D a e r a h d a n Peraturan Bupati.
4.K e t e n t e r a m a n Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah d a n masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, nyaman dan teratur. PARAFAUTENTIKASI ASISTEN( ) PP' KEPALAPERANGKAT DAERAH.1.2 KABAGHUKUM
5.P e l i n d u n g a n PelindunganMasyarakat y a n g selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan y a n g diakibatkan o l e h bencana serta u p a y a u n t u k memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
6.S a t u a n Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan u n t u k m e l a k s a n a k a n k e g i a t a n p e n a n g a n a n b e n c a n a g u n a m e n g u r a n g i d a n memperkecil akibat bencana, serta i k u t memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban.
7.S a t u a n Tugas Linmas yang selanjutnya disebut Satgas Linmas adalah satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan Aparatur Linmas dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh Keputusan Bupati yang berada di S a t p o l P P Kabupaten, s e r t a kecarnatan d e n g a n t u g a s m e m b a n t u penyelenggaraan Linmas di Daerah.
8.P e n e r t i b a n adalah suatu cara atau proses dan tindakan u n t u k menertibkan dalam rangka penegakan Perda dan/ atau Peraturan Bupati.
9.C e g a h Dini adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oleh personel Pol PP baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencegah permasalahan tersebut muncul di permukaan dan mencegah jangan sampai mempengaruhi sistem yang sudah ada.
10.Pembinaan adalah proses, c a r a (perbuatan membina), usaha,tindakan, d a n kegiatan secara efisien d a n efektif u n t u k meningkatkan kepatuhan warga masyarakat, aparatur atau badan hukum terhadap Perda dan/atau Peraturan Bupati demi terwujudnya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
11.Penyuluhan adalah kegiatan memberikan informasi kepada warga masyarakat, aparatur dan badan hukum, dan semula yang tidak tahu menjadi tahu u n t u k meningkatkan kesadaran t e r h a d a p k e t e r t i b a n u m u m d a n ketenteraman masyarakat.
12.Patroli adalah kegiatan sebagai usaha mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dengan cara mendatangi, menjelajahi, mengamati, mengawasi,memperhatikan dan melakukan tindakan preventif atas situasi d a n / a t a u kondisi y a n g diperkirakan a k a n menimbulkan gangguan nyata.
13.P a t r o l i pengawasan a d a l a h penugasan p a t r o l i y a n g bersifat inspeksi d a n diselenggarakan menurut kebutuhan u n t u k memantau keadaan daerah atau beberapa tempat yang menurut perkiraan akan timbulnya gangguan terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta upaya penegakan Perda dan/atau Peraturan Bupati.
14.Pengamanan adalah segala usaha atau kegiatan/operasi yang dilakukan oleh Satpol P P dalam melindungi, menjaga, d a n memelihara terhadap personil, materil, aset dan dokumen agar aman dan kondusif.
15.Pengawalan adalah merupakan sebagian tugas melekat pada Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah dalam mengawal para pejabat/orang-orang penting (Verylmportant Person/ VIP) dalam rangka menyelenggarakan ketertiban u m u m dan ketenteraman masyarakat.
16.U n j u k r a s a adalah kegiatan y a n g dilakukan seseorang a t a u l e b i h u n t u k mengeluarkan p i k i r a n d e n g a n l i s a n , t u l i s a n , d a n sebagainya s e c a r a demonstratif dimuka u m u m yang berkaitan dengan Perda, Peraturan Bupati, kebijakan Pemerintah, dan kebijakan lainnya yang terkait dengan Pemerintah. . . M I I I I M F M N • • • • • . r t • - • ifkUTZN-" ASISTEN ) KERALAPERANGKATDAEPAN KABAGEUKLIM
17.Kerusuhan massa adalah suatu situasi kacau, r u s u h dan kekacauan, yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok massa berupa tindakan anarki yang membahayakan keselamatan jiwa, h a r t a d a n benda seperti tindakan kekerasan, pengrusakan Fasilitas Umum, aset daerah dan rumah ibadah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.B a d a n adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan u s a h a m a u p u n y a n g t i d a k melakukan u s a h a yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama d a n d a l a m b e n t u k apapun, f i r m a , kongsi, koperasi, d a n a pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi s o s i a l politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.Pejabat y a n g berwenang a d a l a h p e j a b a t y a n g d i b e r i k a n kewenangan u n t u k melaksanakan suatu Urusan Pemerintahan yang menjadi tanggungjawabnya.
19.In sta n s i Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.
20.J a l a n a d a l a h s e l u r u h b a g i a n j a l a n , t e r m a s u k bangunan pelengkap d a n perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, d i atas permukaan tanah, d i bawah permukaan t a n a h dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
21.J a l a n Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
22.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
23.L a l u Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
24.R u a n g Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan d a n fasilitas pendukung.
25.R u a n g Milik Jalan adalah ruang manfaat Jalan dan sejalur tanah tertentu d i luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat Jalan, pelebaran Jalan, penambahan jalur Lalu Lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan J a l a n d a n dibatasi o l e h lebar, kedalaman d a n tinggi tertentu.
26.Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengaman jalan, serta fasilitas pendukung.
27.Fasilitas U m u m adalah s u a t u sarana a t a u prasarana yang peruntukannya untuk umum.
28.J a l u r Hijau adalah setiap jalur tanah atau kawasan hijau yang terbuka tanpa bangunan d a n dikelola u n t u k keindahan d a n antara l a i n berfungsi sebagai paru-paru kota.
29.Ta m a n adalah ruang terbuka hijau yang mempunyai fungsi tertentu, d i tata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material Taman, material buatan, dan unsur-unsur alam serta mampu menjadi areal penyerapan air.
30.Te m p a t Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan y a n g digunakan u n t u k kegiatan masyarakat, t e r m a s u k didalamnya a d a l a h s e m u a gedung-gedung perkantoran m i l i k Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum, dan tempat perbelanjaan.
31.S u n g a i adalah a l u r atau wadah a i r alami dan /atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
32.S a l u r a n Air adalah semua saluran, selokan, got serta parit tempat mengalirkan air.
33.L i m b a h Bahan Berbahaya dan Beracun adalah sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya d a n / a t a u beracun y a n g karena s i f a t d a n / a t a u konsentrasinya d a n / a t a u j u m l a h n y a , b a i k secara langsung m a u p u n tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
34.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, Fasilitas Umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
35.Bangunan adalah wujud fisik basil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau d i dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, b a i k u n t u k h u n i a n a t a u tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
36.Reklarne adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau u n t u k menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan d a n / a t a u d i n i k m a t i o l e h u m u m , k e c u a l i y a n g d i l a k u k a n o l e h pemerintah.
37.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
38.A s u s i l a adalah s u a t u perbuatan d a n tingkah l a k u yang melanggar n o r m a kesopanan, norma agama dan norma lainnya yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat.
39.Fasilitas Pelayanan Kesehatan ad alah s u a t u a l a t d a n / a t a u t e m p a t y a n g digunakan u n t u k menyelenggarakan u p a y a pelayanan kesehatan, b a i k promotif, preventif, k u r a t i f m a u p u n r e h a b i l i t a t i f y a n g d i l a k u k a n o l e h pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
40.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik u n t u k memenuhi kebutuhan dasar warga n e g a r a y a n g t e r k e n a d a m p a k penegakan Peraturan D a e r a h d a n Peraturan Bupati.
41.H a k Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat h a k yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta Pelindungan harkat dan martabat manusia.
42.R u m a h Kos dan/atau Rumah Kontrakan adalah rumah yang disewakan oleh pemiliknya kepada orang lain.
43.Setiap orang adalah orang perseorangan a t a u b a d a n b a i k yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
44.Sistem Informasi adalah s u a t u t e k n i k u n t u k mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, m e m p r o s e s , m e n g u m u m k a n , m e n g a n a l i s i s , d a n / a t a u menyebarkan informasi. PARAFAUTENTIKA I ASISTEN ) KEPALAPERANGKAT DAERAH IKABAG HUKUM
45.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol P P adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan k e p a l a D a e r a h , menyelenggarakan ketertiban u m u m d a n ketenteraman masyarakat serta menyelenggarakan Pelindungan masyarakat.
46.Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, d a n wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah d a n Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta Pelindungan masyarakat.
47.Standar Operasional Prosedur Satpol PP yang selanjutnya disebut SOP Satpol PP a d a l a h prosedur b a g i a p a r a t Polisi Pamong Praja, d a l a m r a n g k a meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan tugas menegakkan peraturan daerah., dalam rangka meningkatkan kesadaran d a n ketaatan masyarakat, aparat serta badan h u k u m terhadap peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
48.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
49.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong untuk periode 5 (lima) tahun.
50.Rencana Pembagunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong untuk periode 1 (satu) tahun.
51.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra P D adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
52.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
53.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Parigi Moutong yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
54.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
55.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Parigi Moutong.
56.Daerah adalah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
57.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
58.Pemerintah Daerah adalah Bupati Parigi Moutong sebagai unsur pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom kabupaten.
59.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati Parigi Moutong dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten.
60.Bupati adalah Bupati Parigi Moutong. $. PARAF AUTENTIkASIIril ASISTEN( ) 4-tKEPALPERACKAT MERAti KABAG MAIM