Cukupjelas Pasal 3 Cukupje1as Pasal 4 Huruf a Yang dimaksud dengan "kekerasan fisik" adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan atau rnenyebabkan kernatian. Hurufb Yang dimaksud dengan "kekerasan seksual" adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan tidak wajar atau tidak disukai, pernaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu. Huruf c Yang dimaksud dengan "kekerasan ekonomi" adalah suatu tindakan yang rnembatasi manusia untuk bekerja di dalam atau di luar rumah untuk menghasilkan uang dan barang, termasuk rnembiarkan manusia yang bekerja untuk di-eksploitasi, sementara sesorang tidak rnemenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Huruf d Yang dimaksud dengan "kekerasan sosial" adalah sebagai perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera at~u hilangnya nyawa seseorang atau dapat menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Hurufe Yang dimaksud dengan "kekerasan psikis" adalah pe:~uat~ yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang. I. UMUM Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamun hak gidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi. Dalam rangka mencegah dan menanggulangi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Parigi Moutong agar terhindar dari Kekerasan, ancaman Kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan, perlu dilakukan perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dalam bentuk peraturan di Daerah. Selama ini peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan belum mengatur upaya perlindungan di Daerah sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang dapat menjamin pelaksanaannya. Peraturan Daerah ini mengatur upaya perlindungan bagi korban khususnya dalam hal pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Parigi Moutong. PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG NOMOR TAHUN 2018 ATAS PENJELASAN