menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2019; OENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PARIGI MOUTONG, TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN ANGGARAN 2019 PERATURAN DAERAH KABUPATEN PARlGI MOUTONG NOMOR C; TAHUN 2018 ) , i I ~~r:"q"" '''.'", ;'". r ,.- •... 4·.-Jl.;· __,':_:L ! I, BUPATI PARIGI MOUTONG PROVINSI SULAWESI TENGAH r . , .' ., r--
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 825);
7.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2009 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 113) sebagaimana telah diu bah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moulong Tah un 2014 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 148); 0,00Rp.Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan Rp.Pembiayaan Neto Rp. Rp. 12.914.573.000,00) --=--------- (-) 104.904.381,00 )(-)
b.pengeluaran 13.019.477.381,00a. penerimaan Pembiayaan Daerah 104.904.381,00)(Rp.Surplus/(Oefisit) ( - ) Rp. 1. 622.789.542.985,00Belanja Daerah Rp. 1. 622.684.638.604,00Pendapatan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :