MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKlLANRAKYATDAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG dan BUPATI PARIG! MOUTONG
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong Di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nornor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NomOI'4185);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagairnana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerahtl.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); BUPATI PARIGI MOUTONG, bahwa untuk melaksanakan ketentua n Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu rnenetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAl-fAF:SA PENGELOLAAN BARANGMILIK DAERAH TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATENPARlGI MOUTONG NOMOR r TAHUN 2018 BUPATI PARIGI MOUTONG ' ~*:t~:~ PROVINSI SULAWESI TENGAH BplL-AD TIL\H.~h DAJt ........ teaTlNTi ~·UMDANC .. Mengingat Menimbang ~ ..,-~ I I I· i '~ Pasa1l
1.Oaerah adalah Oaerah Kabupaten Parigi Moutong. II
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur pen~f.lenggara Pemerinta~a~ Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemetmtahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Ii
3.Bupati adalah Bupati Parigi Moutong selaku pemegangl kekuasaan pengelolaan barang milik Daerah. :i
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Parigi Moutong. L
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disin~at OPRDadalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong. II
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupate~ Parigi Moutong selaku pengelola barang milik Daerah. I~l
7.Pengelola Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disebut ....engelo~ B~ang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab melakukaf koordinasi pengelolaan barang milik Daerah. ,
8.Pejabat Penatausahaan Barang adalah Kepala PD Yr:'.'g mempunyai fungsi pengelolaan barang milik Daerah selaku pejabat pengelola I euangan Daerah.
9.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan . nggunaan barang milik Daerah. 1\ 10.Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS ad4lah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor ~S Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. II 11.Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat PD adalah ~nsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerjntahan yang menjadi kewenangan Daerah. ii 12.Unit kerja adalah bagian PO yang melaksanakan satu ata4 beberapa program. 13.Anggaran Pendapatan dan Belanja D~erah, yang sela1~utnya. ~isingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupatn Parigi Moutong.
14.Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disinglflt BLUDadalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Oaerah yang dibentuk untuk Ilmemberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/ jasf_ yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam rPelakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. i. 15.Barang Milik Oaerah, yang selanjutnya disingkat BMD adtIah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDatau berasal dari] perolehan lainnya yang ~. . 16.Pengelolaan BMO adalah keseluruhan kegiatan yang] meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran,. pengadaan, pen~unaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasah dan pengendalian. 17.Kuasa Pengguna BMO, yang selanjutnya disebut Kuasa $ngguna Barang adalah kepala unit kerjaatau pejabat yang ditunjuk oleh P gguna Barang untuk menggunakan BMDyang berada dalam penguasaannya de gan sebaik-baiknya. 18.Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah Pejaljat yang melaksanakan fungsi tata usaha BMOpada Pengguna Barang. ~ 19.Pengurus BMO, yang selanjutnya disebut Pengurus tarang adalah Pejabat dan/ atau Jabatan Fungsional Urnum yang diserahi tugas tpengurus barang.
20.Pen~rus Barang Pengelola adalah pejabat yang dis,rahi tugas mene~ima, menyimpan , rnengeluarkan, dan menatausahakan I! BMO pada Pejabat Penatausahaan Barang. Ii 21.Pengurus Barang Pengguna adalah Jabatan Fungsional Uraum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakari HMO pada Pengguna Barang. i
22.Pembantu Pengurus Barang Pengelola adalah pengurus ~arang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahdan BMOpada Pengelola Barang. ' BABI KETENTUAN UMUM 23.Pembantu Pengurus 8arang Pengguna adalah pengur,*, barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis pe~atausahaan BMD pada Pengguna Barang. :: 24.Pengurus Barang Pembantu adalah pengurus bar~ng yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, ~enatausahakan dan rnempertanggungjawabkan BMOpada Kuasa Pengguna lfarang. 25.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secar~ independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. ~ 26.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan stllatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMDpada saat tertentu. II 27.Penilai Pemerintah adalah Penilai Pemerintah Pusat] dan Penilai Pemerintah Daerah. ii 28.Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumusk4rincian kebutuhan BMD untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah, lu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindaka yang akan datang. 29.Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, yang selariJiutnya disingkat RKBMD adalah dokumen perencanaan kebutuhan BMDuntuk pel''ode 1 (satu) tahun. 30.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh .engguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan HMOyang sesuai de ' an tugas dan fungsi PD yang bersangkutan. Ii 31.Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMD yang ~dak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi PD danj atau optimdlisasi BMD dengan tidak mengubah status kepemilikan. 32.Sewa adalah pemanfaatan BMDoleh pihak lain dalam j4ngka waktu tertentu dan menerima im balan uang tunai. II 33.Pinjarn pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah d~ jangka waktu tertentu tanpa rnenerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kernbali kepada Bupati. , 34.Kerja Sarna Pemanfaatan, yang selanjutnya disingkat Kt adalah pendayagunaan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu d1am rangka peningkatan pendapatan daerah atau surnber pembiayaan lainnya. Ii 35.Bangun Guna Serah, yang selanjutnya disingkat BGS $alah pemanfaatan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan ba gunan danjatau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pi ak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk ~selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan danj atau sarana be~kut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. ;: 36.Bangun Serah Guna, yang selanjutnya disingkat BSG a~alah pemanfaatan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bapgunan danj atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunahnya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jang~ waktu tertentu yang disepakati. " 37.Kerja Sarna Penyediaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat KSPI adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha unt,k kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan perundTg- undangan. 38.Penan~ngjawab Proyek KeIj~~'lma yang selanjutnya] dis~gkat PjPK adal~ Bupati atau badan usaha milik negarajbadan usaha milik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkari Peraturan Perundang- undangan. 39.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMD. " 40.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMD kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. :1 41.Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMD ~ang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar It,merintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan imenerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai s~bang.
42.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pe~erintah pusat kepada pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau dari pe1nerintah daerah kepada pihak lain, tanpa mernperoleh penggantian. :! " Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Oaerah ini adalah: