menetapkan Peraturan Daerah tentang PerubahanAtas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah; Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasarNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Daerah KabupatenParigiMoutong Di Propinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4185); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048); 4. 5. 6. 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintahPenggantiUndang-UndangNomor 2 Tahun 2014 tentangPerubahanatasUndang- UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); PeraturanPemerintahNomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara PemberianDan PemanfaatanInsentifPemungutanPajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); PeraturanPemerintahNomor 91 Tahun 2010 tentangJenisPajak Daerah Yang DipungutBerdasarkanKetetapanKepala Daerah AtauDibayarSendiriOlehWajibPajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179); Peraturan Daerah KabupatenParigiMoutongNomor7Tahun 2012tentangPajak Daerah (Lembaran Daerah KabupatenParigiMoutongTahun 2012Nomor26, TambahanLembaran Daerah KabupatenParigiMoutongNomor 131; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG dan BUPATI PARIGI MOUTONG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2012 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 131), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: