2.undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( Lembaran Negara Republik Menimbang Mengingat Indonesia Tahun 2000 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39BB);
5.Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zoo: Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun zoo4 tentang perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.undang-UndanglNomor 15 Tahun zoo4 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan t,legira (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zoo4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); B. Undang-Undang Nomor 25 Tahun zoo4 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor lo4, tambihan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ++Zt);
9.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2oo4 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zoo4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana terah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor t2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas undang-Undang Nomor 32 Tahun zoo4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a}afl;
10.Undang-undang Nomor 33 Tahun zoo4 tentang perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Daeiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zoo4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 11.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara nepuotit<- Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50a9); 12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran ruegira Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 573il;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zoot Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138); 14.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2oo4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44t6 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun zooT (Lembaran t{eglra Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4llZ);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran ruegari Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45oz) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran r,legara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor !7t, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53a0);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor t37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a575);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor i,40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 20, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang pedoman Penyusunan dan penerapan standar pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45g5);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Z2.Peraturan Pemerintah Nomor B Tahun 2006 tentang pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 2s, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a6lil;
23.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan Antara pemerintah, pemerintahan Daerah Provinsi dan pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran r Negara Republik Indonesia Tahun 2oo7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 25.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia rahun 2olt Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun z0lz tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nbmor 5, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 5z7z); 2T.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telaI diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 210); 28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial yang Bersumbe? dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Daram Negeri Nomor 39 Tahun 20t2 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun zot2 Nomor 540);
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanjl Daerah rahun Anggaran 2014 (Berita Negara nepubiik Indonesia Tahun 2013 Nomor 690);
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3Z); 3l.Peraturan Daerah Kabupaten pasaman Nomor 19 Tahun 2007 tentang Urusan pemerintahan Daerah Kabupaten pasaman (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 19 );
32.Peraturan Daerah Kabupaten pasaman Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan organisasi dan tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nom or 23 );
33.Peraturan Daerah Kabupaten pasaman Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok pengeroraan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten pasaman Tahun 2008 Nomor 3); 34.Peraturan Daerah Kabupaten pasaman Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembentukan organisasi dan Tata Kerja perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten pasaman Tahun iott Nomor 11);
35.Peraturan Daerah Kabupaten pasaman Nomor B Tahun zot4 tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten pasaman Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Tahun 2Ot4 Nomor B); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PASAMAN dan BUPATI PASAMAN