Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2018
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari: b. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) jo Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4348): 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 4 L Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587): sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
Wali Nagari dilarang menambah dan/atau mengangkat unsur staf diluar ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dihapus Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman. Ditetapkan di Lubuk Sikaping pada tanggal, 6 Februari 2018 BUPATIP/ . N SUF Diundangkan di Lubuk Sikaping P Tn laga pada tanggal, 4 Februari 2018 Ban — SEKRETARIS DAERAH Hn KABUPATEN PASAMAN, Tan na v HAN M. AH, SH, MM Hi LEMBARAN DAERAH KABUPATEN No Jabatan Tanggal | /Parf
Perangkat Nagari yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud ayat (1) yang diangkat secara periodesasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud ayat (2a) yang pendidikannya dibawah sekolah Menengah Atas (SLTA) tetap diangkat sebagai unsur staf perangkat nagari yang disesuaikan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Nagari masing-masing.
Dihapus Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman. Ditetapkan di Lubuk Sikaping pada tanggal 6 Januari 2018 BUPATI PASAMAN, SUF LUBIS Diundangkan di Lubuk Sikaping pada tanggal £ Januari 2018 SEKRETARIS DAERAH, Ka —, SH, MM : LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN TAHUN 2018 NOMOR ! NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN PROVINSI SUMATERA BARAT : (1/10/2018) Ti. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT NAGARI 1 UMUM Peraturan daerah ini merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Peraturan daerah ini diubah untuk mengakomodir perubahan- perubahan yang terjadi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Beberapa diantara perubahan tersebut menyangkut tentang masalah pemberhentian perangkat nagari, pemberhentian sementara perangkat nagari, kekosongan jabatan perangkat nagari, penghasilan dan jaminan kesehatan bagi perangkat nagari, pengaturan tentang perangkat nagari yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan batas usia perangkat nagari. Peraturan daerah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Nagari dan masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari yang lebih baik lagi untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan nagari sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni terwujudnya nagari yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus 1 kehilangan jati diri. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Membuka PDF…