Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2021
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Perikanan, . Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, b. 1
BAB I
alam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : Daerah adalah Kabupaten Pasaman. Bupati adalah Bupati Pasaman Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, 1 2. 3. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Pembudidaya Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan dengan kriteria yang ditentukan. Kemitraan adalah kerja sama dalam pengelolaan perikanan dalam rangka Pemberdayaan Nelayan Kecil yang dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring pelaku usaha dan sumber daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalam berusaha secara proporsional. Kelompok Pembudidaya Ikan Kecil yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah badan usaha yang dibentuk oleh Pembudidaya Ikan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota. 10.Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama 12. 11 serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. .Usaha Pembudidayaan Ikan, adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya, dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, atau mengawetkannya, untuk tujuan komersial, Usaha Pengolahan Ikan, adalah usaha atau perlakuan pada saat ikan dipanen dan/atau pengolahaannya, baik secara tradisional yaitu pengolahan secara sederhana seperti pengeringan, pengasinan, pemindangan, pengasapan dan lain-lain maupun secara modern seperti pembekuan atau pengalengan, untuk tujuan komersial:
BAB II
Untuk menjamin kepastian terselenggaranya perikanan diperlukan penyediaan lahan yang memenuhi persyaratan teknis perikanan.
(1 Penyediaan lahan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tentang Tata Ruang Wilayah yang berlaku.
) Usaha Perikanan terdiri atas :
BAB IV
Setiap usaha perikanan baik yang berbentuk perorangan maupun yang melakukan usaha perikanan di wilayah Kabupaten Pasaman wajib memilki SIUP.
BAB V
Penyediaan dan pengembangan benih ikan dan ikan konsumsi dilakukan dengan mengutamakan produksi daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan pengembangan usaha pembudidayaan ikan dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk menjamin ketersediaan benih ikan dan ikan konsumsi. Dalam hal usaha pembudidayaan ikan oleh masyarakat belum berkembang, Pemerintah Daerah membentuk unit pembudidayaan ikan. Penyediaan benih ikan dapat dilakukan oleh Balai Benih Ikan dan Unit Pembenihan Rakyat yang memenuhi standar teknis.
entuan mengenai tata cara pemasukan dan pengeluaran benih ikan, calon induk ikan, dan/atau induk ikan ke dalam dan ke luar daerah diatur dengan Peraturan Bupati. (S (6 (7 (1
Pemerintah Daerah mendorong warga masyarakat untuk lebih meningkatkan pengembangan budidaya ikan. Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan budidaya ikan. Pemerintah Daerah memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan koperasi dan badan usaha di bidang perikanan.
Pembudidaya ikan dan perusahaan perikanan melakukan tata cara panen yang baik untuk medapatkan hasil dan mutu yang tinggi. Pelaksanaan panen hasil budidaya agar mengikuti sistem standar mutu dan keamanan hasil perikanan.
Membuka PDF…