Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris, Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan administrasi surat menyurat, kearsipan, pengadaan, perlengkapan dan aset, rumah tangga administrasi perjalanan dinas, pemeliharaan kantor, mengelola inventaris kantor serta mengelola urusan kepegawaian dan kesejahteraan pegawai: Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a.penyusunan rencana dan program lingkup administrasi umum dan kepegawaian,
b.pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah dinas, penataan kearsipan Dinas, penyelenggaraan keprotokolan, penyelenggaraan kerumahtanggaan Dinas, dan Humas, Cc. pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan, penyiapan dan penyimpanan data kepegawaian, kegiatan analisis jabatan, formasi pegawai, pengelolaan proses mutasi, cuti, pembinaan dan disiplin pegawai, pengembangan pegawai serta kesejahteraan pegawai:
d.pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup administrasi umum dan kepegawaian Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut :
a.menghimpun dan mempelajari peraturan perundang- undangan dibidang urusan umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas,
b.menginventarisasi dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang urusan umum dan kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah, Cc. menyiapkan bahan perumusan penyusunan program dan perencanaan dibidang urusan umum dan kepegawaian,
d.melakukan pengendalian surat masuk, surat keluar, administrasi perjalanan dinas dan tata kearsipan lainnya,
e.melakukan inventarisasi alat perlengkapan kantor, mengatur pemakaian alat perlengkapan kantor, memelihara alat perlengkapan kantor dan mengusulkan penghapusan barang-barang inventaris yang tidak efektif dan efisien,
f.menyusun rencana kebutuhan alat perlengkapan kantor dan pengadaan alat perlengkapan kantor:
g.memelihara dan mengatur urusan kebersihan kantor dan pekarangan kantor:
h.mempersiapkan penyelenggaraan rapat-rapat dinas, pertemuan dan acara rutin, keprotokolan dan acara resmi lainnya,
(1)
(2)
(3)
(4)
i.menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian Dinas dan administrasi usulan mutasi, promosi pegawai meliputi kenaikan pangkat, promosi jabatan, pindah, pensiun dan lain-lain: J. mengelola administrasi kepegawaian meliputi pengurusan berkala, cuti, kartu pegawai, kartu istri, kartu suami, tabungan asuransi pegawai negeri, asuransi tabungan perumahan, asuransi Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan lain-lain:
k.menyiapkan dan menata file pegawai, bezetting dan duk pegawai, Il. menyiapkan bahan pembinaan dan disiplin pegawai,
m.menyiapkan bahan pembinaan dan pengendalian terhadap kepegawaian Dinas:
n.melakukan pemeriksaan, penilaian dan evaluasi terhadap kepegawaian Dinas, O. menyiapkan bahan evaluasi hasil pelaksanaan diklat di kabupaten,
p.menyiapkan bahan dan data penyelenggaraan diklat di bidang
g.menyiapkan evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas pada atasan: dan
r.melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas.