Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2021
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 202
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saiyo, b. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indopnesia Nomor 4348):
BAB I
alam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : Daerah adalah Kabupaten Pasaman Kepala Daerah adalah Bupati Pasaman. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah Organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saiyo yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Saiyo adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang melalui proses Pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Kebutuhan pokok air minum sehari-hari adalah air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan dan ibadah. 4. 5. 6. 7. Sistim Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum. Dewan Pengawas adalah Organ perusahaan umum daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum daerah. Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 8. 9. .Tata kelola adalah tata kelola Perusahaan Umum Daerah yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, indenpendensi dan kewajaran. . Laba adalah keuntungan yang diperoleh Perusahaan Umum Daerah. .Modal dasar adalah modal yang ditetapkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan yang merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD. . Pembubaran adalah pembubaran perusahaan umum daerah sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada pemegang saham. Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Saiyo dalam jangka waktu tertentu serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan. 13
Pengaturan Perumda Air Minum Tirta Saiyo bertujuan untuk :
BAB II
Perumda Air Minum Tirta Saiyo merupakan perusahaan daerah yang melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan SPAM untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak masyarakat atas Air Minum.
BAB III
BAB IV
BAB V
l) Organ Perumda Air Minum Tirta Saiyo terdiri atas :
Membuka PDF…