Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2017
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pendidikan Gratis; Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman. 7 Ditetapkan di Lubuk Sikaping Padatanggal 11 Juli 2017 BUPATI PASAMAN, dto YUSUF LUBIS Diundangkan di Lubuk Sikaping pada tanggal 11 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASAMAN, dto M. SALEH, SH, MM Pembina Utama Madya NIP. 19590126 198603 1 002 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN TAHUN 2017 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN PROVINSI SUMATERA BARAT : ( 3 /51/ 2017 ) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum ERI HERMAWAN,SH NIP. 196311241993081001 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENDIDIKAN GRATIS I. UMUM Sejak lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pendidikan Gratis. Pemerintah Kabupaten Pasaman melaksanakan pendidikan gratis pada semua jenjang pendidikan mulai dari SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA dan SMK Negeri/Swasta. Namun demikian untuk keperluan siswa seperti baju seragam sekolah dan alat tulis tetap dibebankan kepada orang tua murid. Untuk sekolah- sekolah negeri pelaksanaan pendidikan gratis dilakukan melalui bentuk kegiatan yang ada pada dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman sedangkan untuk sekolah Swasta atau sekolah yang berada dibawah instansi vertikal pelaksanaan pendidikan gratis dilakukan melalui pemberian dana hibah. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 membawa perubahan yang siginifikat terhadap kewenangan pemerintah daerah. Salah satu kewenangan tersebut yaitu kewenangan pengelolaan pendidikan menengah. Selama ini kewenangan pengelolaan pendidikan menengah tersebut 9 merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten. Namun seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan tersebut beralih menjadi kewenangan pemerintah Provinsi. Atas dasar hal tersebut, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabuaten Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pendidikan Gratis yang semula mencakup semua jenjang pendidikan, diubah hanya diberlakukan untuk jenjang pendidikan dasar yaitu Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten termasuk biaya seragam sekolah dan buku tulis meskipun dalam jumlah yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sedangkan untuk sekolah swasta dan sekolah yang berada dibawah instansi vertikal pada semua jenjang pendidikan tetap dapat diberikan bantuan berupa dana hibah yang pemberiannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL
Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Huruf a Yang termasuk dalam satuan biaya pendidikan terdiri dari : 1) biaya investasi, yang terdiri atas: 10
Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas 11
Yang dimaksud dengan guru pada ketentuan ini adalah guru PNS, guru honorer/kontrak pada sekolah negeri. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN TAHUN 2017 NOMOR 3
Membuka PDF…