Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2018
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks9PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum: a. b. d.
Pelayanan Kesehatan di Puskemas, Puskesmas Pembantu, UPTD Laboratorium Kesehatan, Puskel dan Pos Kesehatan Jorong yang dapat dikenakan objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut : a.rawat jalan : pelayanan rawat jalan,
Besarnya retribusi untuk pengujian teknis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 7. . Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Membuka PDF…