Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 4 Tahun 2021
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026,
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
RPJMD dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman bagi Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat dalam melakukan kegiatan pembangunan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dijabarkan dari Visi, Misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan umum kepala daerah yang telah dilaksanakan secara langsung pada tahun 2020.
RPJMD bertujuan sebagai :
Dokumen RPJMD disusun dengan sistematika sebagai berikut: Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah BAB V Visi, Misi, Arah Tujuan dan Sasaran BAB VI Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah BAB VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah BAB VIII : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah BABIX : Penutup (1 Dokumen RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB I
Pelaksanaan lebih lanjut terhadap RPJMD, dituangkan dalam rencana tahunan pada RKPD yang menjadi pedoman dalam penyusunan APBD. RPJMD wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah.
Bupati atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD untuk memastikan Visi, Misi dan Program Pemerintah Daerah dapat dicapai guna mewujudkan (1 pembangunan jangka panjang Daerah. Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap :
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman. Ditetapkan di Lubuk Sikaping pada tanggal 2y Agustus 2021 BUPATI PASAMAN, « BENNY UTAMA Diundangkan di Lubuk Sikaping pada tanggal 24 Agustus 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASAMAN, MARA ONDAK LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN TAHUN 2021 NOMOR .4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN PROVINSI SUMATERA BARAT : (3/51 /2021) 1. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN NOMOR. 4..TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 - 2026 UMUM Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengamanatkan bahwa Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serentak yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 yang lalu dan sesuai dengan ketentuan di atas, maka Pemerintah Kabupaten Pasaman berkewajiban Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode 2021-2026. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004, menyatakan bahwa Dokumen RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program pembangunan daerah, program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…