Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2017
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 50
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH.
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Uang paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sesuai dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…