Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 2021
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 89
Lembaga terkait
Ringkasan
Retribusi Perizinan Tertentu.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Retribusi Perizinan Tertentu.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu, . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik1 Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang2. Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak3. Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah M D: enetapkan diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573): . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang 4. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PASAMAN dan BUPATI PASAMAN MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
BAB I
alam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : Daerah adalah Kabupaten Pasaman. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Pasaman. Kas Daerah adalah Bank Nagari, BPD Sumatera Barat Cabang Lubuk Sikaping. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Perizinan dan/atau pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu sesuai dengan 3. 4. 5. Peraturan Perundang-Undangan. 10. 14. Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Pasaman dengan persetujuan bersama Bupati. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestrian lingkungan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Bangunan adalah susunan konstruksi yang berdiri melekat pada tanah atau bertumpu pada landasan, dengan susunan tersebut terbentuk suatu ruangan yang terbatas sebagian atau seluruhnya. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan adalah permohonan tertulis yang diajukan oleh seseorang atau Badan untuk mendapatkan Surat Izin 6. 7. 8. Mendirikan Bangunan. . Jalan Umum adalah jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas umum. Dinas Teknis Bangunan adalah Instansi atau Dinas yang diberi tugas sebagai pengawas bangunan yang sesuai dengan aturan tugas pokok dan fungsi. Izin Mendirikan Bangunan yang kemudian di singkat dengan IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan untuk mendirikan suatu bangunan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi. 12 16. 18. 20. 21. 22. 23. 24. 25. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan Izin Mendirikan Bangunan. Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan Bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun dan/atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan Bangunan. Merubah Bangunan adalah pekerjaan yang mengganti dan/atau menambah bangunan yang ada, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bangunan tersebut. Garis sempadan adalah garis khayal yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, as sungai atau as pagar yang merupakan batas antara bagian kapling atau pekarangan yang boleh dan atau yang tidak boleh dibangun bangunan. Koefisien Dasar Bagunan yang selanjutnya disingkat dengan KDB adalah bilangan pokok atas perbandingan antara luas lantai dasar bangunan dengan luas kavling/pekarangan. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan KLB adalah bilangan pokok atas perbandingan antara jumlah luas lantai bangunan dengan luas kavling/ pekarangan. Koefisien bangunan adalah tinggi bangunan diukur dari permukaan tanah sampai dengan titik teratas dari bangunan tersebut . Tarif Retribusi adalah besarnya pungutan permeter persegi dari luas ruang tempat usaha yang meliputi bangunan tertutup maupun ruangan terbuka yang merupakan suatu kesatuan dari kegiatan usaha sesuai kondisi lingkungan. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang di operasikan di air. Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi. UN Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dijalan. Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan atau tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi. Trayek adalah lintasan kendaraan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal. Izin Trayek adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan angkutan penumpang umum dalam Kabupaten Pasaman. Kartu Pengawas adalah turunan dari surat keputusan izin trayek. Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan/perorangan untuk melakukan usaha perikanan dengan srana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. Retribusi Izin Usaha Perikanan selanjutnya disebut Retribusi adalah Retribusi yang dipungut terhadap pemohon Izin Usaha Perikanan. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena kredit Retribusi lebih besar dari Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terhutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
BAB II
|) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Retribusi Perizinan Tertentu. 2) Jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu. ( (
Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut Retribusi atas pelayanan pemberian izin untuk mendirikan suatu Bangunan. —e
Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu Bangunan. Pemberian Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan rencana teknis Bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar Bangunan, koefisien luas Bangunan, koefisien ketinggian Bangunan dan pengawasan penggunaan Bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati Bangunan. Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian izin untuk Bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah.
Subjek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Daerah. Wajib Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah.
Besarnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan Tarif Retribusi. Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksaanan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis Bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KTB) dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi ) St se l) D) pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan Tarif Retribusi IMB didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian izin mendirikan bangunan. Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat
ruktur dan besarnya Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ditetapkan bagai berikut: pembangunan bangunan gedung baru dengan rumus: Lx It x 1,00 x HSbg rehabilitasi/renovasi bangunan gedung dengan rumus: Lx It x Tk x HSbg c.| prasarana bangunan gedung dengan rumus: V x1x 1,00 x HSpbg d.| rehabilitasi prasarana bangunan gedung dengan rumus: V x1x Tk x HSpbg Ki
btentuan mengenai indeks terintegrasi bangunan gedung, indeks prasarana bangunan gedung, skala indeks, kode indeks serta struktur dan besarnya Tarif R stribusi Izin Mendirikan Bangunan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 1) 2) 3)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Membuka PDF…