Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 7 Tahun 2017
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG URUSAN KEWENANGAN DAERAH
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam menjalankan otonomi daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.
Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud Pasal 3 terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Berdasarkan potensi yang dimiliki Daerah maka Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud Pasal 3 yang dilaksanakan pemerintah daerah meliputi bidang :
Urusan Pemerintahan Konkuren yang tidak tercantum dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati setelah Urusan Pemerintahan Konkuren tersebut mendapat penetapan dari Pemerintah Pusat.
Rincian dari masing-masing bidang Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan berpedoman pada Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BAB III
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan daerah berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 juga berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Rincian dari masing-masing bidang Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dijadikan pedoman dalam :
Membuka PDF…