Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 7 Tahun 2021
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021:
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. Daerah adalah Kabupaten Pasaman. Bupati adalah Bupati Pasaman. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah. Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan Daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. 4. 5. 6. 7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp. 1.126.087.194.718,- (Satu Triliun Seratus Dua Puluh Enam Miliar Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu Tyjuh Ratus Delapan Belas Rupiah) bertambah sebesar Rp. 27.030.386.963,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) sehingga menjadi Rp. 1.153.117.581.681,- (Satu Triliun Seratus Lima Puluh Tiga Miliar Seratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Anggaran pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersumber dari:
Anggaran belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
109.385.720.201,- Anggaran pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerahini terdiri atas :
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Membuka PDF…