Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2021
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saiyo: a. b. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang 2. Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), Mi Di . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang 3. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), . Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang 4. Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173): . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang 5. Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322), . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 20186. tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155), . Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun7. 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saiyo (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 2), Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PASAMAN dan BUPATI PASAMAN MEMUTUSKAN : enetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SAIYO.
alam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kabupaten Pasaman. | Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saiyo yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Saiyo adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. 2. 3. (1 (2 (3 (1 (2 Penyertaan Modal adalah bentuk investasi pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 4.
Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan air minum atau air bersih bagi masyarakat serta menambah pendapatan asli daerah. Peningkatan pelayanan terhadap kebutuhan air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya untuk meningkatkan cakupan pelayanan dari jumlah penduduk dalam wilayah administratif Daerah serta meningkatkan kualitas, kuantitas dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat. Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif dan ekonomis.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang telah disetorkan kepada Perumda Air Minum Tirta Saiyo sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Daerah ini sebesar Rp 36.526.642.473,- ( tiga puluh enam milyar lima ratus dua puluh enam juta enam ratus empat puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman. Ditetapkan di Lubuk Sikaping pada tanggal 8 Desember 2021 BUPATI PASAMAN, PN , 4 BENNY UTAMA Diundangkan di Lubuk Sikaping pada tanggal 8 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASAMAN W MARA ONDAK NI PI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN TAHUN 2021 NOMOR DREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN ROVINSI SUMATERA BARAT : (7/01 /2021) H. DX PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN NOMOR 8 TAHUN 2021 'PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SAIYO UMUM Salah satu dasar pemikiran pemberian otonomi luas kepada Pemerintah Daerah adalah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Semua hal tersebut tentunya diselaraskan dengan urusan dan kewenangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Dari berbagai urusan tersebut salah satunya adalah meningkatkan pelayanan air minum baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Perusahaan Umum Daerah Air minum Kabupaten Pasaman yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 1989 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasaman Dati II Pasaman (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 1989 Nomor 2 Seri C) dan pada Tahun 2021 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saiyo (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 2) dibentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saiyo Dengan dilaksanakannya penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam modal kerja PDAM diharapkan akan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama berkaitan dengan air bersih. Pelayanan dimaksud baik berkaitan dengan luas cakupan layanan kepada masyarakat maupun kualitas air bersih yang akan dinikmati oleh masyarakat. PASAL DEMI PASAL isal 1 Cukup Jelas L Ps TA NC sal 2 Cukup Jelas sal 3 Cukup Jelas isal 4 Cukup Jelas isal 5 Cukup Jelas AMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN TAHUN 2021 DMOR ..8.
Membuka PDF…