Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Pasaman. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasaman yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Pasaman Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral serta turunannya yang bermanfaan bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia. Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Perangkat Daerah Terkait adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah, Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang lingkungan, Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang sosial, Perangkat Daerah 3. 4. 5. yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keluarga berencana, 10. 11. 12. 13. 14, 15. 16. Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perikanan, Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pangan, Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasaman. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Pemerintah Nagari adalah Walinagari di bantu perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara pemerintahan nagari. Pelayanan Gizi adalah rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan gizi perorangan dan masyarakat melalui upaya pencegahan, peningkatan, penyembuhan, dan pemulihan yang dilakukan di masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan. Tenaga Gizi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang gizi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. Surveilans Gizi adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap masalah gizi masyarakat dan indikator pembinaan Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah Pos Pelayanan Terpadu di Kabupaten Pasaman. Kader Kesehatan adalah tenaga yang berasal dari masyarakat, dipilih oleh masyarakat itu sendiri dan bekerja secara sukarela berperan dibidang kesehatan baik di Posyandu maupun di luar Posyandu. Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada perempuan sejak saat remaja hingga saat sebelum hamil dalam rangka menyiapkan perempuan menjadi hamil sehat. Pelayanan Kesehatan Masa Hamil adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan sejak terjadinya masa konsepsi hingga melahirkan. pertanian 7. 8. 17. 18. 19. Pelayanan Kesehatan Masa Melahirkan, yang selanjutnya disebut Persalinan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jam sesudah melahirkan. Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan ditujukan pada ibu selama masa nifas dan pelayanan yang mendukung bayi yang dilahirkannya sampai berusia 2 (dua) tahun. Buku Kesehatan Ibu dan Anak yang selanjutnya disebut Buku KIA berisi catatan kesehatan ibu (hamil, bersalin dan nifas) dan anak (bayi baru lahir sampai anak usia 6 tahun) serta berbagai informasi cara memelihara dan merawat kesehatan ibu dan anak.