Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati. Ditetapkan di Pati pada tanggal 22 Desember 2016 Plt. BUPATI PATI, WAKIL BUPATI, ttd. BUDIYONO Diundangkan di Pati pada tanggal 22 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI, ttd. DESMON HASTIONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2016 NOMOR 16 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI, PROVINSI JAWA TENGAH : (12/2016). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH (INVESTASI) KE DALAM PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH DAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BENING KABUPATEN PATI PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN ANGGARAN 2017 I. UMUM Dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan air minum dengan penambahan sambungan rumah melalui Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan peningkatan sharing kepemilikan Saham pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Melalui penyertaan modal diharapkan dapat meningkatkan kinerja BUMD yang pada akhirnya akan meningkatkan pembagian hasil usaha sebagai kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pati melalui pembagian hasil usaha / deviden. Penyertaan Modal (investasi) kedalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kabupaten Pati dengan pertimbangan untuk dapat mengikuti Program Hibah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang direncanakan sebanyak 2.000 SR diharuskan ada Penyertaan Modal Daerah sebanyak sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) berupa uang kas. Dengan adanya tambahan 2.000 SR tersebut, nantinya setelah melalui tahapan verifikasi, Pemerintah Kabupaten Pati akan mendapatkan hibah sebesar Rp. 3 Juta per SR yang masuk ke Kas Daerah. Dengan tambahan 2.000 SR yang menjadi asset PDAM Tirta Bening tersebut, kedepan akan dapat meningkatkan pendapatan dari penjualan air. Namun kami ingatkan bahwa PDAM harus tetap menjaga kualitas pelayanan baik dari segi kualitas air maupun kontinyuitas dengan menambah sumber-sumber air baku berupa sumur dalam, air permukaan maupun pembuatan intake- intake baru. Sesuai Road Map Setoran Modal PT. BPD Jawa Tengah (PT. Bank Jateng) pada tahun 2017 sebesar 3 Triliun, target setoran / penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pati sampai dengan tahun 2017 direncanakan sebesar Rp. 56.100.000.000,00 (lima puluh enam milyar seratus juta rupiah). Pada tahun anggaran 2016 Pemerintah Kabupaten Pati menambah penyertaan modal sebesar Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) sehingga sampai dengan akhir tahun 2016 jumlah setoran / penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pati kepada PT. Bank Jateng sebesar Rp. 48.000.000.000,00 (empat puluh delapan milyar rupiah). Untuk Tahun 2017 ini rencana dilakukan tambahan penyertaan modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebesar Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) sehingga jumlah keseluruhan penyertaan modal sesuai road map sampai akhir tahun 2017 sebesar Rp. 56.000.000.000,00 (lima puluh enam milyar rupiah). II. PASAL DEMI PASAL