1.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
2.Daerah adalah Kabupaten Pati.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Pati.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati.
6.Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana adalah Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati atau dengan sebutan lainnya yang memiliki tugas dalam bidang perlindungan anak.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati.
8.Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah/kepala desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau pemerintah kelurahan.
9.Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau pemerintah kelurahan.
10.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
11.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah.
12.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
13.Indikator adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya KLA.
14.Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan Pemerintah Daerah secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai Indikator KLA.
15.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA dari Pemerintah Daerah yang beranggotakan wakil dari berbagai unsur.
16.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD-KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk mewujudkan KLA.
17.Hak sipil dan kebebasan adalah hak anak atas identitas, kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, hak atas kebebasan berorganisasi dan berkumpul secara damai, hak atas privasi, mengakses informasi yang layak, dan perlindungan dari penyiksaan, perlakuan merendahkan dan pencabutan kebebasan.
18.Hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif adalah hak asasi khusus anak untuk diasuh oleh orangtuanya atau hak anak untuk mendapatkan keluarga/pengasuh pengganti.
19.Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan adalah semua anak tanpa terkecuali berhak atas pelayanan kesehatan yang komprehensif dan terintegrasi, jaminan sosial dan standar hidup tertinggi baik dalam hal fisik, mental, spiritual, moral dan sosial.
20.Hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya adalah semua anak berhak memiliki hak atas pendidikan dasar gratis, aman dan nyaman di sekolah, bebas dari kekerasan, aktif terlibat dalam kegiatan budaya dan seni, sehingga dapat mewarisi tradisi adat setempat yang mengandung nilai positif lainnya.
21.Hak perlindungan khusus adalah hak anak di daerah pengungsian, hak anak yang berkonflik dengan hukum, hak anak atas perlindungan dari eksploitasi seksual, pornografi, dan prostitusi anak, serta hak anak dari pribumi dan minoritas.
22.Pusat Krisis Anak adalah lembaga yang memberikan pelayanan identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi,dan reintegrasi terhadap anak dan terutama kepada anak yang berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi bencana/darurat, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganan salah, anak yang mengalami penelantaran, dan anak yang mengalami tindak kekerasan.
23.Rumah Aman Anak adalah tempat tinggal sementara untuk memberikan perlindungan bagi anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganan salah, anak yang mengalami penelantaran, dan anak yang mengalami tindak kekerasan.
24.Keluarga Ramah Anak adalah Gerakan sosial masyarakat yang melibatkan Pemerintah Daerah dan sumber daya berbasis orang tua dan keluarga dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak sebagai akibat berkonflik dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran, dan tindak kekerasan.
25.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal dan informal yang aman, bersih, dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta pendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
26.Rukun Warga Ramah Anak adalah Gerakan sosial masyarakat yang melibatkan Pemerintah Daerah dengan sumber daya berbasis masyarakat tingkat RT dan RW dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah,penelantaran, dan tindak kekerasan.
27.Swasta adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial.
28.Forum Anak adalah wadah partisipasi anak dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas anak dalam memahami permasalahan anak dan hak-hak anak, memahami proses penyusunan kebijakan dan peningkatan kapasitas dalam pengorganisasian kelompok anak dan penyampaian aspirasi anak.
29.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
30.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
31.Pusat Data dan Informasi Anak adalah pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data anak yang diperlukan dalam penyelenggaraan KLA.
32.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi.
33.Pelayanan terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan upaya pencegahan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi, psikososial, pemulangan, reintegrasi sosial dan bantuan hukum bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak.
34.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, pemenuhan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak;
35.Panti Sosial Asuhan Anak yang selanjutnya disingkat PSAA adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan anak baik milik pemerintah maupun masyarakat yang melaksanakan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan anak.
36.Rumah Sakit Ramah Anak adalah rumah sakit yang dalam menjalankan fungsinya berdasarkan pemenuhan dan penghargaan atas hak anak serta prinsip perlindungan anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perlindungan serta penghargaan terhadap pendapat anak.
37.Puskesmas Ramah Anak adalah puskesmas yang dalam menjalankan fungsinya berdasarkan pemenuhan dan penghargaan atas hak anak serta prinsip perlindungan anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perlindungan serta penghargaan terhadap pendapat anak.
38.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhanhidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secaramemadai dan wajar.
39.Anak yang Berhadapan dengan Hukum, yang selanjunya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
40.Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan dan psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.