1.Daerah adalah Kabupaten Pati.
2.Bupati adalah Bupati Pati.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.Jasa adalah kegiatan Pemerintahan Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
11.Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum.
12.Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum.
13.Rumah Sakit Umum Daerah RAA. Soewondo yang selanjutnya disebut RSUD RAA. Soewondo adalah Rumah Sakit Umum Daerah RAA. Soewondo Kabupaten Pati.
14.Rumah Sakit Umum Daerah Kayen yang selanjutnya disebut RSUD Kayen adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kayen Kabupaten Pati.
15.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Pati yang melaksanakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat secara paripurna (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dalam pelayanan kesehatan dasar) kepada masyarakat di wilayah kerja tertentu, termasuk Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Puskesmas dengan tempat perawatan serta Bidan di Desa.
16.Pelayanan kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, atau pelayanan kesehatan lainnya.
17.Pelayanan Rawat jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di rawat inap.
18.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa dengan menempati tempat tidur Rumah Sakit.
19.Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
20.Pelayanan Rawat Sehari adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya yang menempati tempat tidur Rumah Sakit kurang dari satu hari.
21.Pelayanan Medik adalah pelayanan kesehatan kepada seseorang yang dilakukan oleh dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi.
22.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
23.Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan.
24.Pelayanan Penunjang Medik adalah kegiatan penunjang untuk penegakan diagnosa dan terapi.
25.Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan peripurna yang meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di Rumah Sakit.
26.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
27.Tempat parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir.
28.Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut Pasar adalah area tempat jual beli barang dan atau jasa yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah penjual lebih dari satu dan tempat usaha berupa kios, los dan pelataran, dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
29.Fasilitas Pasar adalah fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah berupa kios, los, pelataran, dan banguna lainnya yang diperuntukkan bagi pedagang, tidak termasuk yang disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta.
30.Kios adalah bangunan permanen di area pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
31.Los adalah bangunan permanen di area pasar yang beratap berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding/penyekat yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
32.Pelataran adalah tempat di dalam lingkungan pasar yang tidak didirikan kios dan atau los dan atau bangunan penunjang pasar lainnya dan dipergunakan untuk berjualan barang dan atau jasa, termasuk kawasan di luar pasar dalam batas tertentu yang menerima/mendapatkan dampak keramaian dari keberadaan pasar.
33.Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan kios, los, dan pelataran di pasar, dan pasar hewan yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Daerah dan pihak swasta.
34.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah kegiatan teknis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Unit yang ditunjuk, untuk menjamin agar kendaraan bermotor selalu dalam keadaan laik jalan.
35.Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kereta gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
36.Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib diujikan untuk menentukan kelaikkan jalan, yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
37.Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor secara berkala terhadap setiap kendaraan wajib uji.
38.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah UTTP yang wajib ditera, di tera ulang, bebas tera ulang, bebas tera dan tera ulang.
39.Alat Ukur Metrologi Teknis adalah selain alat ukur Metrologi Legal.
40.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
41.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
42.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
43.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya dan atau barang-barang yang secara nyata tidak dibungkus tetapi penetapan barangnya dinyatakan dalam satu kesatuan ukuran diperlakukan ketentuan- ketentuan sebagaimana yang berlaku atas BDKT.
44.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat UTTP yang belum dipakai, sesuai persyaratan dan/atau ketentuan yang berlaku.
45.Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas alat-alat UTTP yang telah di Tera.
46.Pengujian adalah seluruh tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Berhak untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai guna menetapkan sifat ukurnya (sifat metrologis) atau menentukan besaran atau kesalahan pengukuran.
47.Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran Konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan membandingkan dengan standar ukurnya yang mampu telusur ke standar nasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional.
48.Surat Keterangan Pengujian/Sertifikat adalah surat yang berisi hasil pengujian yang telah dilakukan atas alat-alat Ukur, Takar, timbang dan Perlengkapanya dan atau Alat Ukur Metrologi Teknis.
49.Menjustir adalah mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan Tera dan Tera Ulang.
50.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
51.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
52.Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
53.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
54.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
55.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
56.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
57.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
58.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
59.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :