Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 8 Tahun 2017
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Tarid BPHTB.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Tarid BPHTB.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati. Ditetapkan di Pati pada tanggal 5 Oktober 2017 BUPATI PATI, ttd. HARYANTO Diundangkan di Pati pada tanggal 12 Oktober 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI, ttd. SUHARYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2017 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI, PROVINSI JAWA TENGAH : (8/2017). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN I. UMUM Dalam rangka percepatan pembangunan untuk kepentingan umum, pemberian kemudahan dalam berusaha serta pemberian pelindungan masyarakat berpenghasilan rendah, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penurunan PPh Final yang semula 5 % sekarang menjadi 2.5 %. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, yang menyebutkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan adalah sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Seiring dengan kebijakan pemerintah tersebut, sekaligus sebagai bentuk peran pemerintah daerah guna menyukseskan kebijakan pemerintah Pemerintah Kabupaten Pati memandang perlu untuk melakukan penyelarasan terhadap penerapan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di daerah. Sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, tarif BPHTB adalah sebesar 5 % (lima persen) yang merupakan tarif maksimal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penerapan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5 % tersebut dirasakan masih memberatkan masyarakat, dimana beban yang harus ditanggung wajib pajak dirasakan terlalu tinggi. Selain itu Penerapan tarif yang memberatkan masyarakat tersebut dapat berdampak pada terhambatnya proses percepatan pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah. Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Pati melakukan langkah penurunan tarif BPHTB dengan mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I
Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 110
Membuka PDF…