Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati. Ditetapkan di Pati pada tanggal 5 Oktober 2017 BUPATI PATI, ttd. HARYANTO Diundangkan di Pati pada tanggal 5 Oktober 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI, ttd. SUHARYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2017 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI, PROVINSI JAWA TENGAH : (9/2017). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH (INVESTASI) KE DALAM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BENING KABUPATEN PATI BERUPA ASET TANAH DAN PERUSAHAAN DAERAH BADAN KREDIT KECAMATAN TAYU PADA PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN ANGGARAN 2017 I. UMUM Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui pembagian hasil usaha / deviden, perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah (investasi) sehingga dapat meningkatkan kinerja BUMD. Dengan peningkatan kinerja BUMD diharapkan akan meningkatkan hasil usaha, yang pada akhirnya akan meningkatkan pembagian hasil usaha sebagai kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pati. Penyertaan Modal (investasi) ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati berupa aset tanah dilakukan dengan pertimbangan tanah milik Pemerintah Kabupaten Pati yang akan dijadikan penyertaan modal tersebut saat ini telah ditempati sebagai kantor Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati, sehingga untuk optimalisasi pemanfaatan aset tanah tersebut perlu dipindahtangankan kepada PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati. Penyertaan Modal Daerah (investasi) ke dalam Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) TAYU adalah dalam rangka Konsolidasi/ penggabungan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Se Jawa Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BPR BKK Jawa Tengah, yaitu untuk memenuhi persyaratan Rasio Kecukupan Modal (CAR) 12 % Perseroda BPR BKK JATENG yang membutuhkan tambahan Modal disetor sebesar Rp. 110 Milyar, dimana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyetorkan modal sebesar Rp. 65 Milyar, sedangkan Rp. 45 Milyar dibagi sesuai proporsi masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk Pemerintah Kabupaten Pati dengan porsi modal setor sebesar 0,27 % maka berkewajiban menambah modal disetor sebesar Rp. 134.333.000,00 (seratus tiga puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). II. PASAL DEMI PASAL