DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2014

Nomor
10
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
42

Ringkasan

PERDA ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bupati menetapkan tempat atau kawasan tertentu di Daerah sebagai KTR. Tempat atau kawasan tersebut meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; dan tempat umum.

Isi peraturan

Teks42PDFHirarki

Memuat teks peraturan…