1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahah dalam negeri.
3.Daerah adalah Kabupaten Pati.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Pati.
6.DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.
8.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
9.Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pati yang selanjutnya disebut Perumda Aneka Usaha adalah BUMD dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah dan tidak terbagi atas saham.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati.
11.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Perumda Aneka Usaha.
12.Penyertaan . . .
12.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi pemerintah daerah berupa uang dan/atau barang milik daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham.
13.Modal Dasar adalah jumlah dan nominal modal Perumda Aneka Usaha yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
14.Modal Disetor adalah sejumlah uang dan/atau nilai aset yang disetor oleh Pemerintah Daerah.
15.Unit Perusahaan adalah Unit Usaha di bawah Direksi yang dipimpin oleh seorang Kepala Unit.
16.Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perumda Aneka Usaha yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda Aneka Usaha dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
17.Dewan Pengawas adalah organ Perumda Aneka Usaha yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Aneka Usaha.
18.Direksi adalah organ Perumda Aneka Usaha yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perumda Aneka Usaha untuk kepentingan dan tujuan Perumda Aneka Usaha serta mewakili Perumda Aneka Usaha baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
19.Kepala Unit adalah Kepala Unit Usaha pada Bidang Usaha Perumda Aneka Usaha.
20.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota dewan pengawas dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
21.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota dewan pengawas atau anggota Direksi Perumda Aneka Usaha.
22.Calon . . .
22.Calon Anggota Dewan Pengawas adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
23.Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
24.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM.
25.Pegawai adalah pegawai Perumda Aneka Usaha.
26.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah komitmen Perumda Aneka Usaha untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perumda Aneka Usaha, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya