Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati. Ditetapkan di Pati pada tanggal 15 Oktober 2018 BUPATI PATI, Ttd. HARYANTO Diundangkan di Pati pada tanggal 15 Oktober 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI, Ttd. SUHARYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2018 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI, PROVINSI JAWA TENGAH : (12/2018) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH (INVESTASI) KE DALAM PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH PADA PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN ANGGARAN 2018 I. UMUM Bahwa dalam rangka mendorong pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah maka perlu adanya penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Kabupaten Pati. Dengan adanya penyertaan modal daerah tersebut diharapkan akan berdampak pada bertumbuhnya perekonomian daerah dan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Pati melalui bagi hasil usaha/deviden Badan Usaha Milik Daerah. Penyertaan modal daerah ke dalam Bank Jateng pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dilakukan selain dalam rangka sebagaimana tersebut diatas juga guna pemenuhan kekurangan modal disetor dan mempertahankan pembagian kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Pati pada Bank Jateng. Hal ini sesuai surat Bank Jateng Tanggal 09 Februari 2018 Nomor : 0348/PEM.01.02/006/2018 perihal Penambahan Modal Disetor Tahun 2018, sesuai Roadmap Manajemen Bank Jateng setoran modal daerah Pemerintah Kabupaten Pati sampai dengan akhir tahun 2018 diharapkan terealisasi sebesar Rp.86.103.000.000,00 (delapan puluh enam milyar seratus tiga juta rupiah) sedangkan realisasi modal disetor sampai dengan akhir tahun 2017 sebesar Rp.56.000.000.000,00 (lima puluh enam milyar rupiah) sehingga masih terdapat kekurangan modal sebesar Rp.30.103.000.000,00 (tiga puluh milyar seratus tiga juta juta rupiah). Penyertaan modal daerah sebesar Rp.25.631.000.000,00 (dua puluh lima milyar enam ratus tiga puluh satu juta rupiah) melalui Sistem cash in-cash out bersumber dari :
a.Pembagian Asset Manajemen Unit (AMU) sebesar Rp.966.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh enam juta rupiah);
b.Laba . . .
b.Laba Tahun Lalu sebesar Rp.2.265.000.000,00 (dua milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah);
c.Pembagian Cadangan Tujuan sebesar Rp.22.400.000.000,00 (dua puluh dua milyar empat ratus juta rupiah). Sehingga dengan adanya penyertaan modal dengan Sistem cash in-cash out tersebut, untuk memenuhi sisa kekurangan modal disetor seusai Roadmap maka Pemerintah Kabupaten Pati melakukan penyertaan modal berupa uang tunai melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.4.472.000.000,00 (empat milyar empat ratus tujuh puluh dua juta rupiah). II. PASAL DEMI PASAL