Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Pertauran Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati. Ditetapkan di Pati pada tanggal 24 Maret 2007 BUPATI PATI, Ttd T A S I M A N Diundangkan di Pati pada tanggal 24 Maret 2007 SEKRETARISSEKRETARISSEKRETARISSEKRETARIS DAERAHDAERAHDAERAHDAERAH KABUPATENKABUPATENKABUPATENKABUPATEN PATI,PATI,PATI,PATI, TtdTtdTtdTtd SSSS RRRR IIII MMMM EEEE RRRR DDDD IIII TTTT OOOO MMMM OOOO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2007 NOMOR 12 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN I. UMUM Sebagai upaya perwujudan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan yang tertib dan teratur serta menciptakan pelayanan kepada masyarakat yang maksimal maka atas prakarsa masyarakat setempat dapat dilakukan Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan. Dalam Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, hal yang perlu diperhatikan adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat lebih agar berdaya guna dan berhasil guna, melaksanakan fungsi Pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan. II. PASAL DEMI PASAL