1.Daerah adalah Kabupaten Pati.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Pati.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD teknis adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan pedagang kaki lima.
5.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati.
6.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara / tidak menetap.
7.Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL sehingga mampu tumbuh dan berkembang, baik kualitas maupun kuantitas usahanya.
9.Lokasi PKL adalah tempat untuk menjalankan usaha PKL yang berada dilahan dan/atau bangunan milik pemerintah dan/atau swasta.
10.Zona adalah lokasi yang memiliki suatu fungsi tertentu berdasarkan tempat dan waktu dalam rangka penataan PKL.
11.Relokasi adalah proses pemindahan tempat berjualan bagi PKL.
12.Lokasi binaan adalah lokasi yang telah ditetapkan peruntukannya bagi PKL yang diatur oleh pemerintah daerah, baik bersifat sementara maupun permanen.
13.Pihak Ketiga adalah instansi atau badan usaha dan/atau perseorangan yang berada diluar Organisasi Pemerintah Daerah antara lain : Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Usaha Koperasi, Swasta Nasional dan/atau Swasta Asing yang tunduk pada Hukum Indonesia.
14.Lahan Fasilitas Umum adalah lahan yang diperuntukan untuk fasilitas umum sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten Pati.
15.Tanda Daftar Usaha yang selanjutnya disebut TDU, adalah surat yang dikeluarkan oleh SKPD teknis sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yang ditetapkan oleh Pemeritah Daerah.
16.Sarana dan prasarana usaha PKL adalah alat atau perlengkapan yang dipergunakan oleh PKL untuk menaruh barang yang diperdagangkan yang mudah dipindahkan dan dibongkar pasang, misalnya gerobak dengan dilengkapi roda.
17.Fasilitas Umum adalah lahan, bangunan, dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.
18.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara tertentu untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
19.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
20.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
21.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah.
22.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah dalam wilayah kerja Kecamatan.
23.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
24.Camat adalah Camat di wilayah Kabupaten Pati.
25.Lurah adalah Lurah di wilayah Kabupaten Pati.
26.Kepala Desa adalah Kepala Desa di wilayah Kabupaten Pati.